Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait perizinan berusaha untuk sektor kelautan dan perikanan guna menindaklanjuti pemberlakuan UU Cipta Kerja.Kemudahan berusaha yang dituangkan dalam RPP ini diharapkan mampu menyelesaikan 'bottleneck' yang selama ini dihadapi pelaku usaha
"Kemudahan berusaha yang dituangkan dalam RPP ini diharapkan mampu menyelesaikan bottleneck yang selama ini dihadapi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah melalui kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, simplifikasi peraturan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti, dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KKP paparkan dampak positif UU Cipta Kerja bagi sektor perikanan
Ia memaparkan salah satu esensi hadirnya UU Cipta Kerja ialah untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam rantai pasok perikanan global sejalan dengan cita-cita Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Untuk itu, ujar dia, peran Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan dan Peraturan Pemerintah Sektor Kelautan dan Perikanan menjadi bagian penting guna mencapai tujuan tersebut.
Artati mengungkapkan, berdasarkan identifikasi yang dilakukan Ditjen PDSPKP, terdapat sejumlah tantangan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan yang perlu diselesaikan untuk mendukung peningkatan kinerja industri pengolahan dan pemasaran hasil perikanan nasional.
Tantangan tersebut, lanjutnya, antara lain adalah aspek sumber daya manusia yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha, industri/manufaktur, serta perlunya penguatan manajemen usaha dan pengelolaan keuangan, khususnya pada usaha skala mikro dan kecil.
Kemudian aspek investasi dan pembiayaan usaha, terutama perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan serta akselerasi investasi kelautan dan perikanan melalui penciptaan paket investasi yang matang, fasilitasi kemudahan berusaha dan perizinan, penguatan promosi investasi dan pendampingan calon investor.
"Aspek selanjutnya ialah mutu dan pemenuhan standar hasil kelautan dan perikanan yang berkaitan dengan pengurangan susut hasil kelautan dan perikanan, khususnya pada skala usaha mikro dan kecil serta pemenuhan standar internasional di bidang mutu, lingkungan, dan ketertelusuran," urainya.
Aspek yang tak kalah penting ialah logistik dan konektivitas antar wilayah yang terkait dengan penyediaan sarana prasarana rantai dingin untuk kegiatan produksi, penyimpanan dan distribusi ikan. Tak hanya itu, aspek ini juga terkait dengan penyediaan trayek dan sarana transportasi hasil perikanan serta efisiensi sistem logistik ikan.
Kemudian aspek pemasaran yang berkaitan dengan peningkatan akses terhadap potensi dan informasi pasar oleh industri perikanan, khususnya skala usaha mikro dan kecil serta pengenalan merek produk perikanan Indonesia di pasar dalam dan luar negeri.
"Terakhir aspek teknologi yang berkaitan dengan penyediaan teknologi pengolahan dan pemasaran inovatif dan tepat guna sesuai permintaan pasar," jelas Artati.
Setelah pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Artati menegaskan bahwa Ditjen PDSPKP telah berkontribusi aktif dalam penyusunan dua buah RPP yaitu RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan dan RPP tentang tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan.
Baca juga: UU Cipta Kerja buat perizinan berusaha di laut jadi satu pintu
Baca juga: KKP percepat penyusunan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020