• Beranda
  • Berita
  • Nadiem tegaskan dana BOS diskresi kepala sekolah

Nadiem tegaskan dana BOS diskresi kepala sekolah

11 November 2020 14:14 WIB
Nadiem tegaskan dana BOS diskresi kepala sekolah
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam kunjungannya ke SMPN 3 Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/11/2020). ANTARA/Indriani/aa.

Merugikan sekali bagi daerah 3T jika disamakan biaya per anaknya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan diskresi atau keputusan kepala sekolah.
     
"Dana BOS sudah dimerdekakan dan diberikan kewenangannya kepada kepala sekolah, " ujar Nadiem dalam kunjungannya ke sejumlah sekolah di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu.

Kepala sekolah diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS baik untuk kesejahteraan guru honorer maupun untuk membeli kuota dan juga membeli gawai yang dipinjamkan ke siswa untuk mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ).

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3 triliun yang diperuntukkan untuk tambahan dana BOS untuk daerah tertinggal.

"Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi daerah 3T jika disamakan biaya per anaknya. Padahal di daerah 3T itu biaya tukang lebih mahal, barang-barang juga lebih mahal, " tambah dia.

Baca juga: Kemendikbud naikkan nilai dana BOS di daerah 3T pada 2021

Baca juga: Kemendikbud dorong pelaksanaan Merdeka Belajar saat pandemi COVID-19


Nadiem berharap dana BOS tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apalagi saat ini, dana BOS tersebut langsung masuk ke rekening sekolah.

Sebelumnya perhitungan berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa juga disamakan. Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, kata Nadiem, terlihat adil. Kenyataannya di lapangan yang terjadi ketidakadilan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Sekolah di daerah 3T karena memiliki murid jadi dirugikan, karena mereka juga harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil.

Nadiem menambahkan perhitungan dengan metode sebelumnya itu, merugikan sekolah yang jumlahnya muridnya sedikit dan berada di daerah 3T.

Sementara, bagi sekolah yang jumlah muridnya besar akan diuntungkan karena dapat menikmati economic of skill dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

"Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik, tetapi ada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik," kata dia.

Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Nadiem menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. Justru untuk sekolah yang berada di daerah 3T dan jumlah murid sedikit, dana BOS yang diterima akan meningkat.

Baca juga: Nadiem Makarim: Kepsek berwenang atur peruntukkan dana BOS

Baca juga: Nadiem ubah metode perhitungan dana BOS pada 2021

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020