Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan bahwa pilkada di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung menjadi salah satu sorotan pihaknya dari tahap pendaftaran calon perseorangan hingga tahap kampanye sekarang.Bawaslu RI mengawasi langsung pilkada di Bandarlampung
"Kami Bawaslu RI mengawasi langsung pilkada di Bandarlampung sejak terjadinya sengketa pada tahap pendaftaran calon perseorangan," kata anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja, di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, persaingan memperebutkan kursi wali kota dan wakil wali kota di Bandarlampung menjadi salah satu yang ketat sejak tahapan pencalonan hingga sekarang masa kampanye.
"Yang menjadi sorotan kami juga pada masa kampanye di Bandarlampung ini adanya beberapa pelanggaran perusakan alat peraga kampanye dan politik uang serta netralitas aparatur sipil negara (ASN)," kata dia.
Dia mengingatkan, Bawaslu Kota Bandarlampung maupun panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dapat menjaga profesionalismenya dan memiliki kebijaksanaan dalam memberikan hukuman atau pun teguran kepada calon kepala daerah.
Terkait kampanye di masa pandemi COVID-19, dia pun meminta agar pengawas pemilu dapat terus mensosialisasikan atau menerangkan kepada pasangan calon untuk menerapkan protokol kesehatan termasuk pada pertemuan terbatas yang hanya boleh dihadiri 50 orang saja.
Kemudian, panitia pengawas juga harus menjelaskan kepada tim pasangan calon terkait pemasangan APK agar dapat memasangnya sesuai zona yang telah ditentukan sehingga tidak terjadi perusakan.
"Jadi Bawaslu atau Panwascam harus punya kebijaksanaan dan ketegasan bagaimana bentuk hukuman yang akan diambil terhadap pasangan calon atau tim kampanye yang melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku," kata dia pula.
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung sebut enam ASN lakukan pelanggaran netralitas
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung ingatkan masyarakat tak rusak APK
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020