• Beranda
  • Berita
  • OJK Lampung catat restrukturisasi kredit perbankan capai Rp6,9 triliun

OJK Lampung catat restrukturisasi kredit perbankan capai Rp6,9 triliun

12 November 2020 09:51 WIB
OJK Lampung catat restrukturisasi kredit perbankan capai Rp6,9 triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat perbankan baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat dalam sosialisasi bijak mengelola keuangan di masa pandemi COVID-19. ANTARA/HO-OJK Lampung/am.

Nilai itu berasal dari 114.213 debitur bank umum senilai Rp6,52 triliun dan 1.874 debitur BPR senilai Rp412,41 miliar,



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat perbankan baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat telah merestrukturisasi kredit senilai Rp6,9 triliun per Oktober 2020.

"Nilai itu berasal dari 114.213 debitur bank umum senilai Rp6,52 triliun dan 1.874 debitur BPR senilai Rp412,41 miliar, " kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto di Bandarlampung, Kamis.

Ia menyebutkan terdapat peningkatan sebanyak 1.878,9 persen debitur dan outstanding sebesar 723,28 persen dibanding pelaksanaan restrukturisasi per posisi April 2020.

Baca juga: Restrukturisasi kredit OJK bantu UMKM bertahan di masa pandemi

Menurut dia, hal ini menunjukkan program relaksasi di perbankan berjalan dengan baik.

Bambang menjelaskan, untuk perusahaan pembiayaan, per Oktober 2020 jumlah piutang yang direstrukturisasi sebesar Rp3, 919 triliun dengan 96.233 kontrak.

Terdapat peningkatan jumlah piutang yang direstrukturisasi sebesar Rp1, 260 triliun (47,38 persen) dan sebanyak 19.778 kontrak (25,87 persen ) jika dibanding posisi bulan Juni 2020 senilai Rp2, 659 triliun dengan 76.455 kontrak.

Lembaga keuangan mikro (LKM) relaksasi sebesar Rp848 juta dengan 90 debitur. Modal ventura terdapat 67 debitur dengan total relaksasi Rp8,29 miliar.

Kondisi kinerja sektor jasa keuangan di daerah tidak terlepas dari kondisi kinerja sektor jasa keuangan secara nasional yang juga menunjukkan tren positif.

Baca juga: Restrukturisasi kredit stabilkan ekonomi nasional di tengah COVID-19

Ketahanan sektor jasa keuangan nasional masih dalam kondisi yang baik dan terkendali ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Secara nasional, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang kuat dan memadai. Capital Adequacy Ratio(CAR) perbankan tercatat sebesar 23,39 persen lebih tinggi dari CAR regulasi 12 persen, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506 persen dan 330 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen serta Gearing Ratio industri Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,35 kali, jauh di bawah batas maksimal 10 kali.

Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga dengan ditunjukkan oleh indikator Rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) hingga September 2020 menguat menjadi 152,50 persen sementara triwulan II 2020 tercatat sebesar 122,59 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2020 tumbuh sebesar 12,88 persen (yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan pada bulan Agustus 2020 yang sebesar 11,64 persen (yoy).

Sementara itu, kredit perbankan tumbuh sebesar 0,12 persen (yoy) sedikit menurun dibandingkan bulan Agustus 2020 yang sebesar 1,04 persen yoy. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga masih terjaga dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,9 persen.

OJK menjaga kinerja sektor jasa keuangan dari sisi permodalan, likuiditas dan NPL serta membantu masyarakat melalui kebijakan pemberian restrukturisasi kredit dan pembiayaan.

Baca juga: OJK catat restrukturisasi kredit perbankan capai Rp914,65 triliun

Selain relaksasi restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020