"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran/kontraktor)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Rachmat, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Melia Boentaran, yaitu Direktur PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres Lio Kurniawan dan Direktur PT Pitaloka Nusantara Ipit Patriah.
Baca juga: KPK kembali panggil aktor Rudy Wahab terkait kasus Rachmat Yasin
Sebelumnya, KPK pada Jumat (17/1) telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka, yaitu mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran.
Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.
Baca juga: 2 saksi dicecar adanya gratifikasi proyek Dinas PUPR Kota Banjar
Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Keduanya pun telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Amril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Makmur divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK juga telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait perkara tersebut, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya sudah dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing 7 tahun dan 7,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Rp5,2 miliar, Mantan bupati Bengkalis divonis 6 tahun penjara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020