• Beranda
  • Berita
  • Danpuspomad nyatakan 67 tersangka perusakan Mapolsek Ciracas

Danpuspomad nyatakan 67 tersangka perusakan Mapolsek Ciracas

12 November 2020 14:25 WIB
Danpuspomad nyatakan 67 tersangka perusakan Mapolsek Ciracas
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko (kiri) saat memperlihatkan berkas perkara kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11/2020). ANTARA/Syaiful Hakim/am.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan, penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu sudah hampir rampung dan 67 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis.

Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang dan masyarakat sebanyak 50 orang.

Baca juga: Kasad dukung perlindungan saksi dan korban perusakan Mapolsek Ciracas

Baca juga: 11 oknum TNI AL dan AU terlibat perusakan Mapolsek Ciracas


Dari 67 tersangka itu, Puspomad TNI telah menyelesaikan 21 berkas perkara. Sebanyak 14 berkas perkara sudah dilemparkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Rabu (11/11). Sementara, sisanya tujuh berkas perkara masih dirampungkan oleh tim Puspomad TNI.

"Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta," ujar Dodik.

Adapun beberapa berkas perkara yang sudah dirampungkan dan diserahkan ke Oditur Militer di antaranya ialah berkas perkara milik Prada MI terkait berita bohong. Ada pula berkas perkara Prada MF dan dua orang Dilmiltama.

Puspomad juga sudah menyelesaikan berkas perkara milik Prada AA dan enam pelaku lainnya dari Kodam Jaya.

Meski berkas sudah rampung, pihak Puspomad tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Jika di persidangan ditemukan fakta baru dan mengarah ke tersangka baru, maka akan ada proses lanjutan sesuai hukum berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, aksi brutal dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Dengan menaikki kendaraan bermotor, mereka menyerang Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.

Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran. Perusakan juga menimpa sejumlah fasilitas milik warga hingga terjadi penganiayaan.

Baca juga: 2 anggota Polisi korban penyerangan Polsek Ciracas masih dirawat

Baca juga: Puspom TNI: Total tersangka perusakan Mapolsek Ciracas 65 orang

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020