Upaya Pemerintah dalam melakukan akselerasi redistribusi tanah sebagai salah satu Program Strategis Nasional diharapkan berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi sehingga mendongkrak kesejahteraan rakyat.Akselerasi redistribusi tanah diharapkan bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran, serta untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional
"Akselerasi redistribusi tanah diharapkan bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran, serta untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional," kata Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP di Jakarta, Kamis.
Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat kata dia, akan terus mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Saat Ratas Mei 2020, Presiden Jokowi meminta agar diprioritaskan Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat seperti program sertipikasi tanah untuk rakyat, legalisasi lahan transmigrasi, reforma agraria, perhutanan sosial serta peremajaan perkebunan masyarakat.
Baca juga: Jokowi ungkap alasan setiap ke daerah selalu bagi-bagi sertifikat
Baca juga: Pusat Studi Agraria IPB: UU Ciptaker menegasikan reformasi agraria
“Dampak dari reforma agraria harus segera dirasakan rakyat berupa keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan, khususnya bagi petani, nelayan dan masyarakat adat di pedesaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, arahan Presiden tersebut yang harus segera diakselerasi adalah redistribusi tanah untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran serta mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
"Arahan Presiden ini urgent untuk dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait. Khusus untuk reforma agraria, Presiden sudah menetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 dan dilanjutkan dalam RKP 2021, kegiatan yang harus diakselerasi adalah redistribusi tanah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional," papar Usep.
Berdasarkan monitoring KSP, sumber tanah objek reforma agraria yang paling luas adalah berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan target nasional seluas 4,1 juta hektare.
"Untuk itu KSP mendorong agar seluruh kementerian dan lembaga yang terkait serta pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bahu-membahu mewujudkan arahan Presiden tersebut dan harapan rakyat ini," tutur-nya.
Di era pandemik sekarang ini, percepatan redistribusi harus tetap dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan dan disambungkan langsung dengan kegiatan pendampingan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Baca juga: Pemerintah tetapkan penyelesaian penguasaan tanah hutan di 54 daerah
Baca juga: Menteri ATR: pengadaan tanah berperan strategis pemulihan ekonomi
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020