Ahli sekaligus Kepala Pusat Studi Agraria IPB University Dr Rer Nat Mardiana menilai Undang-Undang Cipta Kerja dapat menegasikan reformasi agraria dan memicu konflik di sektor tersebut.UU tersebut menegasikan reforma agraria. Mengkerdilkan agraria menjadi tanah. UU Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi mempertinggi ketimpangan agraria dan memicu konflik agraria yang kronis dan akut
"UU tersebut menegasikan reforma agraria. Mengkerdilkan agraria menjadi tanah. UU Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi mempertinggi ketimpangan agraria dan memicu konflik agraria yang kronis dan akut," katanya melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan UU Ciptaker tidak hanya mencakup nasib buruh, namun juga beberapa aspek lain, di antaranya adalah terkait tata kelola pertanian dan desa.
Ia menyatakan petani dan tanah merupakan objek dan subjek yang saling berkaitan secara abadi. Sehingga dalam pengadaannya dan dalam pengaturan peruntukan tanah membutuhkan kebijakan yang tepat. Ketidaktepatan dalam mengatur peruntukan lahan dapat berimplikasi pada krisis agraria lingkungan.
Krisis agraria lingkungan yang dapat dilihat saat ini adalah konflik agraria, korupsi sumber daya alam, tumpang tindih kebijakan dan kemiskinan rakyat.
Semua itu, menurut dia, disebabkan oleh kesalahan pola perilaku, struktur penyebab dan paradigma yang keliru seperti sektoralisme kebijakan agraria, oligarki penguasaan sumberdaya alam, ketimpangan agraria, reformasi agraria yang terhenti, peningkatan kontekstualisme agraria, carut marut tata kelola sumber daya alam, bisnis sentris, serta paradigma yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan diterapkannya landasan sistem kapitalisme.
Ia mengatakan dampak krisis agraria lingkungan tersebut tidak saja mengancam terjadinya krisis sosial budaya dan ekonomi, tetapi juga menjadi kontraproduktif terhadap upaya pembangunan yang berkelanjutan dan lebih jauh lagi dapat mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.
Mardiana mengatakan bahwa pandemi COVID-19 seharusnya menjadi momentum bagi reformasi agraria guna mewujudkan kedaulatan pangan. Karena pangan merupakan hajat hidup atau kebutuhan dasar manusia.
Sehingga selayaknya UU tersebut berfokus pada kepentingan umum dan menjadi dasar bagi kebijakan strategis nasional, terlebih bagi Indonesia yang berkonteks agromaritim dan memiliki banyak penduduk.
Adapun industrialisasi desa, kata dia, adalah dengan mewujudkan tata kelola sumber-sumber agraria di desa secara adil, inklusif, berkearifan lokal dan berkelanjutan, demikian Mardiana.
Baca juga: Terkait SDA, Guru Besar IPB sarankan perumus omnibus law kaji daerah
Baca juga: Reforma Agraria Pembeda Indonesia Merdeka
Baca juga: Menteri ATR-BPN resmikan Pusat Studi Agraria IPB
Pewarta: Katriana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020