Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu menyepakati bahwa hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
"Komisi II bersama Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dengan catatan, pertama, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," kata Doli saat membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Komisi II DPR pertanyakan KPU gunakan Sirekap pada Pilkada 2020
Ketiga Rancangan PKPU tersebut adalah Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
Doli menjelaskan, catatan kedua, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi.
Hal itu, menurut dia, dengan catatan agar KPU RI, pertama, memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir.
Baca juga: Komisi II bahas tiga Rancangan Peraturan KPU terkait Pilkada
Doli mengatakan, kedua, KPU RI perlu menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 dengan berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
"Ketiga, KPU harus mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa," ujarnya.
Dia juga meminta KPU memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Doli mengatakan Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas pilkada di semua tingkatan.
Baca juga: Penerapan "e-voting" perlu kajian komprehensif
"Hal itu terkait penanganan pelanggaran pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian objektif sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020