• Beranda
  • Berita
  • Komisi II bahas tiga Rancangan Peraturan KPU terkait Pilkada

Komisi II bahas tiga Rancangan Peraturan KPU terkait Pilkada

12 November 2020 11:39 WIB
Komisi II bahas tiga Rancangan Peraturan KPU terkait Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. ANTARA/Abdu Faisal/am.

Ada tiga RPKPU yang diajukan KPU, nanti kita dengarkan penjelasan dari KPU

Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas tiga Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Jakarta, Kamis.

"Ada tiga RPKPU yang diajukan KPU, nanti kita dengarkan penjelasan dari KPU," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, ketiga RPKPU tersebut adalah pertama, perubahan PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedua menurut dia, perubahan PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Anggota DPR: PKPU sudah tegas penerapan protokol kesehatan di pilkada

Baca juga: Revisi PKPU, Mahfud: Pertimbangkan pelarangan arak-arakan


"Lalu ketiga, Perubahan Kedua PKPU nomor 14 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon," ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan perubahan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, di dalamnya ada beberapa pasal yang diubah terkait perubahan formulir pemungutan suara yang disesuaikan.

Menurut dia, terkait penghitungan suara, ada beberapa tata cara yang disesuaikan karena menyangkut revisi PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Arief menjelaskan, terkait perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara ada beberapa pasal yang diubah, terutama tentang tata cara dan penggunaan Teknologi Informasi untuk rekapitulasi.

"Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi itu penting untuk beberapa hal seperti membantu kita semua untuk mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dengan cepat," katanya,

Dia menjelaskan, penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi yang menggunakan sistem Sirekap, akan membuat proses pemilihan dalam rekap berjalan efektif, efisien, dan penggunaan kertas dapat dikurangi.

Selain itu menurut dia, waktu yang panjang untuk rekapitulasi bisa dikurangi tanpa mengurangi ketentuan yang diatur dalam UU dan rekapitulasi tetap dilakukan di setiap jenjang.

Arief menjelaskan, terkait perubahan PKPU nomor 14 tahun 2015, dilakukan karena menyesuaikan dengan perubahan PKPU pemungutan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dihadiri para anggota Komisi II DPR RI secara fisik maupun virtual.

Baca juga: "Buzzer" belum diatur, Perludem: PKPU perlu lebih progresif

Baca juga: Pengamat kritisi PKPU yang masih perbolehkan tatap muka saat kampanye

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020