"Pemerintah pada 21 Oktober lalu setuju dengan usulan Rencana Rekalibrasi PATI yang meliputi dua komponen utama iaitu Program Rekalibrasi Pulang dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja," ujar Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin melalui siaran pers di Putrajaya, Kamis.
Dia mengatakan Program Rekalibrasi Pulang membuka peluang bagi para pekerja ilegal untuk pulang ke negara asal mereka secara sukarela sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Sedangkan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja, ujar dia, memperbolehkan pekerja asing yang ada di Malaysia dipekerjakan secara sah oleh majikan.
"Bagaimanapun, kebijakan berdasarkan kepada syarat-syarat ketat yang diputuskan pemerintah melalui Kantor Imigrasi dan Kantor Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM)," katanya.
Dia mengatakan rencana ini dilaksanakan oleh JTKSM dan instansi pemerintah lain tanpa melibatkan vendor atau pihak ketiga.
"Semua PATI dan majikan yang ingin menyertai Program Rekalibrasi Pulang atau Program Rekalibrasi Tenaga Kerja perlu berurusan secara langsung dengan dua lembaga terkait," katanya.
Dia mengatakan program tersebut tidak melibatkan biaya dari pemerintah. Sebaliknya, pemerintah diprediksi memperoleh pemasukan sebanyak RM95 juta atau Rp325 miliar lebih dari denda serta bayaran-bayaran lain yang dikenakan terhadap PATI dan majikan sesuai program tersebut.
Menindaklanjuti program tersebut, ujar dia, kementeriannya bersama Kementerian Sumber Manusia dapat mengumpulkan data PATI di di Malaysia bagi tujuan penegakan hukum secara menyeluruh.
"Program ini bagaimanapun tidak menggugat pasaran dan peluang pekerjaan bagi rakyat Malaysia sendiri serta terjamin berdasarkan perbandingan pekerja lokal dan asing," katanya.
Dia mengatakan pemerintah senantiasa mengutamakan rakyat setempat dalam mengisi kekosongan tenaga kerja dalam semua sektor ekonomi.
"Pemerintah menetapkan hanya majikan yang beroperasi dalam empat sektor dibenarkan untuk mengambil PATI sebagai pekerja, yaitu konstruksi, perkilangan, perkebunan dan pertanian," katanya.
Pada masa yang sama, katanya, kedua kementerian akan mengadakan pertemuan dengan pihak kedutaan dan pemain industri di Malaysia untuk menyampaikan informasi yang tepat kepada PATI dan majikan tentang program tersebut.
Ia mengatakan, setelah program itu selesai pada 30 Juni 2021, Kantor Imigrasi akan melaksanakan operasi penegakan hukum secara besar-besaran.
Baca juga: Indonesia-Malaysia percepat pemulangan WNI di detensi imigrasi
Baca juga: Malaysia tutup Kantor Imigrasi kecuali di tiga negara bagian
Malaysia deportasi 242 Pekerja Migran Indonesia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020