Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan partisipasi badan usaha dalam kegiatan riset dan pengembangan melalui pemberian insentif fiskal.perlu dorongan dari pihak swasta
"Saat ini pemerintah terus mendorong tumbuhnya partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan agar dapat meningkatkan daya saingnya," kata Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 dalam jaringan, Jakarta, Kamis.
Pada 9 Oktober 2020, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
Salah satu tujuan dari penetapan peraturan itu adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.
Baca juga: Lesatkan inovasi, pemerintah perlu tingkatkan anggaran bagi dana riset
Menristek Bambang menuturkan pihak swasta diharapkan dapat mengambil peranan dalam membangkitkan semangat penelitian dan pengembangan serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri serta dapat dirasakan masyarakat.
Dia menuturkan salah satu hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia adalah keterbatasan anggaran, di mana sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada pemerintah.
Untuk itu, porsi swasta harus ditingkatkan dalam pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan
Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sedangkan 20 persen dari industri. Itu berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80-84 persen anggaran penelitian dan pengembangannya berasal dari industri.
"Perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan," ujar Menristek Bambang.
Baca juga: Menristek: Orientasi riset di Indonesia sekadar penyerapan anggaran
Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan insentif fiskal itu, pemerintah mendorong industri untuk melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional.
Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak kepada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri.
Baca juga: Anggaran riset dan pengabdian masyarakat 2020 capai Rp1,46 triliun
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020