Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan itu seharusnya sudah dilakukan sejak 2019.
"Seharusnya revisi PP 109/2012 dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2018 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018. Saat ini, segala bentuk proses revisi PP justru melambat, bahkan berhenti tanpa ada kejelasan lebih lanjut," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kak Seto: Indonesia darurat perokok anak
Tulus mengatakan revisi PP 109/2012 telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan menyatakan pengendalian konsumsi produk tembakau melalui pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesaran pencantuman peringatan kesehatan bergambar, dan penguatan layanan berhenti merokok.
RPJMN 2020-2024 menyasar penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024. Target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 5,4 persen pada RPJMN 2014-2019 telah gagal tercapai karena Riset Kesehatan Dasar menemukan prevalensi perokok anak usia 10 tahun hingga 18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Tulus mengatakan perbesaran peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok yang menjadi salah satu bagian dari revisi PP 109/2012 merupakan salah satu upaya untuk mencapai sasaran dalam RPJMN 2020-2024.
"Itu merupakan cara paling efektif dan murah untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok, terutama pada perokok pemula," tuturnya.
Baca juga: Masyarakat Sipil desak pemerintah segera revisi PP Pengamanan Tembakau
Surat somasi untuk mendesak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 disampaikan langsung perwakilan KOMPAK ke Kantor Kementerian Kesehatan pada aksi damai.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam KOMPAK, selain YLKI adalah lain Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Yayasan Lentera Anak, Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta, Forum Warga Kota Jakarta, Lembaga Perlindungan Tunas Bangsa, Yayasan PUSAKA Indonesia, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Baca juga: Lentera Anak: PP 109/2012 gagal lindungi anak dari rokok
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020