• Beranda
  • Berita
  • KLHK beri diskresi insinerator RS belum berizin atasi limbah COVID-19

KLHK beri diskresi insinerator RS belum berizin atasi limbah COVID-19

13 November 2020 14:17 WIB
KLHK beri diskresi insinerator RS belum berizin atasi limbah COVID-19
Tangkapan layar - Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam acara virtual tentang akselerasi penanganan limbah medis di Jakarta pada Jumat (13/11/2020). ANTARA/Prisca Triferna.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan diskresi kepada rumah sakit pemilik insinerator yang masih dalam proses perizinan untuk menggunakannya dalam penanganan limbah medis COVID-19.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam acara virtual, Jumat, mengatakan KLHK memberikan ruang kepada rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan untuk memusnahkan limbah medis di alat pembakar sampah insinerator.

Baca juga: Atasi limbah medis, KLHK akan bangun lima insinerator limbah 2020

Baca juga: Insinerator RS dengan izin berproses bisa untuk limbah COVID-19


"Prioritasnya adalah yang berizin, akan tetapi kalau rumah sakit itu belum berizin, kami berikan ruang. Ada diskresi di sini untuk dapat membakar di insineratornya," kata Dirjen PSLB3 Vivien.

Namun, lanjutnya, insinerator yang dapat digunakan adalah yang memenuhi persyaratan ditetapkan di Peraturan Menteri LHK Nomor 56 tahun 2016 dan suhu pembakarannya harus di atas 800 derajat celcius.

Dalam pengawasannya, KLHK telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI mengenai penggunaan insinerator yang belum berizin itu.

Menurut Vivien, Indonesia saat ini menghadapi situasi darurat, sehingga diperlukan upaya untuk pemusnahan limbah penanganan COVID-19, yakni infeksius karena bisa menjadi sumber penularan penyakit menyerang sistem pernapasan itu.

Selain itu, KLHK juga menyediakan ruang bagi daerah yang belum memiliki insinerator untuk mengubur limbah medis tersebut, terutama wilayah terluar dan terpencil Indonesia. Namun, prosesnya tetap harus mengikuti peraturan Menteri LHK yang mengatur hal tersebut.

Baca juga: Ecoton: Tidak semua limbah medis harus diolah dengan insinerator

Baca juga: Ahli: Insinerator tidak ramah lingkungan


"Ini biasanya untuk pulau terluar atau daerah-daerah yang memang hanya bisa dijangkau dengan jalur sungai, itu kami buka ruang. Kami komunikasi dengan Kepolisian agar bisa dipahami bahwa ini adalah situasi darurat," kata Vivien.

Sampai Oktober 2020, Indonesia mempunyai 117 rumah sakit yang telah memiliki izin operasional insinerator dan 17 perusahaan pengolah limbah B3 yang berizin. Kebanyakan berada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020