"Ketika tidak bisa hadir pada sidang hari Selasa (10/11), saya juga masih mengikuti pendidikan Lemhanas karena aturannya memang ketat sehingga tidak bisa menghadiri sidang," ujarnya menanggapi pemberitaan disebutkan mangkir hadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang bersama Sekda Kudus di Kudus, Jumat.
Meskipun demikian, kata dia, sebelumnya sudah menyampaikan surat bahwa dirinya tidak bisa hadir karena alasan mengikuti pendidikan Lemhanas.
Saat ditanya kesediaannya ketika dipanggil untuk menjadi saksi, dia belum bisa memastikan karena masih mengikuti pendidikan hingga tanggal 9 Desember 2020.
"Akan saya lihat nanti," ujarnya.
Kalaupun dirinya masih bisa memimpin rapat, kata dia, hal itu memanfaatkan waktu yang tersedia.
Ia mengakui sebelumnya memang bisa karena masih masa orientasi dan belum efektif, namun setelah tanggal 30 September 2020 agendanya cukup ketat dan banyak tugas sehingga tidak bisa meninggalkan pendidikan Lemhanas yang digelar secara virtual.
Baca juga: Plt Bupati Kudus mangkir dari sidang suap PDAM
Berdasarkan pemberitaan Antara sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang mengadili perkara dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kudus, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Plt Bupati Kudus Hartopo ke persidangan kasus tersebut setelah mangkir dari panggilan sebagai saksi pada sidang 16 November 2020.
Perintah untuk menghadirkan Plt Bupati Kudus tersebut karena ada ketidaksesuaian antara alasan mangkir dengan surat keterangan yang disampaikan ke pengadilan.
Selain Hartopo, Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris juga mangkir dalam sidang tersebut karena mengikuti uji kompetensi jabatan.
Baca juga: Peran OB pada kasus suap PDAM Kudus terungkap dalam sidang
Baca juga: Kerabat Dirut PDAM Kudus tetap dipungut uang agar jadi pegawai
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020