"Sosialisasi dilakukan melalui pemberitaan media, media sosial dan secara langsung kepada pengguna jalan, seperti yang hari ini (Minggu, 15/11) kami lakukan di JPL 249 dan JPL 250a Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung bersama komunitas Railfans Kotat Marmer (RKM)," tutur Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Ahad.
Selain memberikan sosialisasi dari tepi jalan, sejumlah petugas KAI berseragam setelan biru-putih bersama komunitas Railfan juga berbagi stiker dan membentangkan spanduk/poster berisi ajakan kepada pengguna jalan untuk berhati-hati dan mematuhi rambu lalu-lintas yang ada.
"Hati-hati, tengok kanan-kiri sebelum melintasi rel" begitu salah satu bunyi tulisan dalam poster yang dibentangkan petugas Daop 7 dan komunitas Railfan.
Baca juga: Daop Madiun catat 38 kasus kecelakaan di jalur KA
Selama tahun 2020, Ixfan menyebut setidaknya sudah 12 kali dilakukan sosialisasi langsung di perlintasan sebidang oleh PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun.
Sosialisasi tertib berlalu-lintas untuk keselamatan dan keamanan perlintasan kereta ini juga didukung oleh corporate social responsibility" (CSR) melalui program community relation (CR).
Ixfan menambahkan, Daop 7 Madiun juga gencar melakukan penutupan perlintasan sebidang liar.
Dalam kurun 11 bulan terakhir, misalnya, sudah 39 perlintasan sebidang yang ditutup dan dilakukan normalisasi jalur.
Baca juga: Daop Surabaya: Tren kecelakaan di perlintasan sebidang meningkat
Langkah tegas itu diklaim KAI sebagai upaya untuk meminimalkan terjadinya insiden di perlintasan sebidang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan sebidang, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup dan/atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel," kata Ixfan.
Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, selain dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009, cara berlalu-lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
"Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas," tutur Ixfan.
Baca juga: Tingkatkan keselamatan, KAI Cirebon tutup 14 perlintasan sebidang
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020