• Beranda
  • Berita
  • Kejati NTB terima laporan penyelewengan proyek "bypass" BIL-Mandalika

Kejati NTB terima laporan penyelewengan proyek "bypass" BIL-Mandalika

16 November 2020 10:53 WIB
Kejati NTB terima laporan penyelewengan proyek "bypass" BIL-Mandalika
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. ANTARA/Dhimas B.P.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima laporan dugaan penyelewengan dalam proses lelang proyek pembangunan jalan "bypass" Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses lelang proyek "multiyears contracts" (MYC) tersebut.

"Informasinya memang ada masyarakat yang melapor, yang ditanya memang soal lelangnya," kata Dedi.

Baca juga: Kejati NTB dalami indikasi korupsi pengadaan ikan teri JPS Gemilang

Menurut dia, setiap persoalan yang muncul dalam proses lelang proyek sejatinya masih berkutat pada kesalahan administrasi.

"Memang kebanyakan dalam proses lelang itu masalah administratif, seperti kesalahan dalam pemenuhan syarat lelang," ujarnya.

Namun, Dedi tidak menepis kemungkinan unsur pidana bisa saja muncul dalam proses lelang proyek, seperti adanya gratifikasi atau pemufakatan di balik layar antara peserta dengan instansi yang mengeluarkan lelang.

"Seperti ada aliran dana yang muncul, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ya itu pidana, tapi memang itu sulit untuk dibuktikan," ucap dia.

Untuk membuktikan adanya pihak-pihak yang telah diuntungkan, kata Dedi, butuh alat bukti yang cukup kuat terkait adanya transaksi atau pemberian janji kepada pihak tertentu.

Baca juga: Kejati NTB periksa pejabat UPTD pertanian terkait korupsi jagung

"Kalau seperti itu, baru bisa kita telusuri. Tapi kalau hanya soal administratif saja, bisa selesai sampai di situ," katanya.

Oleh karena itu, laporan tersebut, kata Dedi, masih akan dipelajari oleh pihak kejaksaan. Tentunya klarifikasi kepada para pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut masuk dalam agendanya.

"Jadi apakah persoalan administrasi saja atau ada pidananya, masih akan kita pelajari dan analisa dulu," ujar Dedi.

Proyek MYC ini merupakan salah satu sarana yang disiapkan pemerintah untuk menunjang perhelatan MotoGP di KEK Mandalika pada 2021 mendatang.

Oleh karena itu, pemerintah menargetkan agar proyek tersebut dapat tuntas sebelum "event" internasional itu berlangsung.

Proyek yang berada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini direncanakan terbentang sepanjang 17,363 kilometer dengan lebar 50 meter.

Baca juga: Kajati NTB: Ungkap semua peran yang terlibat korupsi jagung

Pengerjaannya dibagi dalam tiga paket pengadaan dengan pagu anggaran yang nilainya mencapai Rp892 miliar.

Dari laman resmi lpse.pu.go.id, pengerjaan paket pertama dimenangkan oleh PT Nindya Karya Wilayah 7 dengan nilai kontrak Rp181.646.907.200 dari pagu anggaran Rp238.569.600.000

Perusahaan tersebut akan mengerjakan sepanjang 3,4 kilometer jalan dengan masa pelaksanaan 365 hari kalender. Penandatanganan kontraknya terlaksana pada 5 Oktober 2020.

Kemudian untuk pengerjaan paket kedua dimenangkan oleh PT Adhi Karya dengan nilai kontrak Rp321.731.972.000 dari pagu anggaran senilai Rp394.815.218.000.

Adhi Karya akan mengerjakan paket kedua ini dengan masa pelaksanaan 365 hari kalender untuk 9,7 kilometer jalan. Kontrak kerjanya ditandatangani pada 20 Oktober 2020.

Baca juga: Kejati NTB tunggu hasil audit pengadaan ikan teri JPS Gemilang

Sedangkan untuk paket ketiga, proyek dengan pagu anggaran Rp180.555.657.000 ini masih dalam masa sanggah. Namun dari hasil evaluasi, muncul PT Yasa Patria Perkasa sebagai nomor urut pertama dengan harga penawaran yang telah terkoreksi menjadi Rp138.590.663.200.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020