"Ya itu saja klarifikasi, itu ngawur, tidak ada kami ngurusin kasus, asal nyebut. Tunjukin saja buktinya transfer duit, mana tunjukin buktinya," ucap Marzuki usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK, Senin memeriksa Marzuki sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT Hiendra Soenjoto (HS) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA 2011-2016.
"Iya itu katanya saya minjemin duit berapa miliar, ya tunjukin saja buktinya kan. Itu ngawur kok, minjemin duit tidak ada urusannya, memangnya duit sedikit Rp6 miliar, lucu kan," ujar Marzuki.
Ia pun mengaku tak perlu membantah adanya kesaksian yang menyebut namanya tersebut. Ia hanya meminta tunjukkan bukti transfer jika memang dirinya meminjamkan uang.
"Saya tidak perlu membantah tunjukkin saja kalau ada bukti transfernya gampang kan, kenapa kita harus repot, gampang kok kalau kita menelusuri kan. Jadi, tidak perlu cerita-cerita kosong lah, tunjukkin nih ada Marzuki transfer kalau tidak bisa tunjukkin, tidak usah ngomong lah," kata dia.
Nama Marzuki sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).
Baca juga: KPK panggil mantan Ketua DPR Marzuki Alie
Saat itu, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto menyebut adiknya, Hiendra Soenjoto pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki untuk mengurus sengketa hukum.
"Saya bacakan BAP nomor 52 Saudara menjelaskan "Awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Ali sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan kepada Marzuki Ali agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan", kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).
Jaksa Wawan membacakan BAP milik abang Hiendra Soenjoto, Direktur Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto, yang menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
"Yang kedua saya disuruh Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan nanti Marzuki Ali masuk menggantikan Azhar Umar menjadi Komisaris PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal). Akan tetapi, setelah disampaikan Marzuki Alie, tidak punya uang sebanyak itu," kata Jaksa Wawan.
Beberapa waktu kemudian, menurut Wawan, berdasarkan BAP tersebut Hiendra sudah memberikan opsi lain kepada Marzuki Alie, yaitu meminta Marzuki Alie untuk pinjam uang sekitar Rp6 miliar-Rp7 miliar.
Baca juga: Saksi sangkutkan nama Marzuki Ali untuk urus perkara Hiendra Soenyoto
Baca juga: KPK panggil Sekretaris Deputi Kemenpan RB saksi kasus Hiendra Soenjoto
Baca juga: Pengacara Nurhadi tegaskan saksi tak temui dan minta tolong kliennya
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020