Dua Guru Besar dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Hasanuddin (Unhas) terpilih sebagai anggota Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Tugas kami adalah memberikan masukan atau rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui penelaahan hasil penelitian dan pengkajian mengenai sumber daya ikan dari berbagai sumber, termasuk bukti ilmiah yang tersedia atau best scientific ev
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 105/Kepmen-KP/2020 tertanggal 27 Oktober 2020.
Kedua guru besar tersebut adalah Prof Dr Sharifuddin Bin Andy Omar MSc (Bidang keahlian Biologi Perikanan) dan Prof Dr Andi Iqbal Burhanuddin M FishSc pada Bidang Keahlian Biologi Laut.
Baca juga: KKP: Sektor perikanan garda terdepan ketahanan pangan saat pandemi
Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA menyampaikan selamat dan turut berbangga atas terpilihnya sumber daya Unhas menempati posisi strategis di tingkat nasional.
“Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia yang dimiliki oleh Unhas memang diperhitungkan di tingkat nasional. Saya berharap Prof Iqbal dan Prof Sharifuddin dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan membawa nama baik Unhas,” kata Prof Dwia.
Prof Iqbal Burhanuddin menjelaskan sebagai anggota Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, dirinya akan memberikan masukan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan.
Baca juga: KKP benahi informasi untuk basis data pengelolaan komoditas perikanan
“Tugas kami adalah memberikan masukan atau rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui penelaahan hasil penelitian dan pengkajian mengenai sumber daya ikan dari berbagai sumber, termasuk bukti ilmiah yang tersedia atau best scientific evidence,” kata Prof Iqbal.
Keanggotaan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan KKP ini berjumlah 35 orang yang terdiri atas unsur pakar, akademisi, dan pejabat instansi pemerintah terkait.
Keanggotaan komite berlangsung selama tiga tahun. Pembentukan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan merupakan amanah dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/Permen-KP/2020.
Baca juga: Menteri Kelautan perlu pembenahan mendasar sumber daya ikan
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020