KPK periksa Wali Kota Dumai sebagai tersangka

17 November 2020 12:22 WIB
KPK periksa Wali Kota Dumai sebagai tersangka
Dokumentasi - Wali Kota Dumai, Provinsi Riau, Zulkifli Adnan Singkah meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Jumat (4/10/2019) malam. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memeriksa Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Hari ini, KPK melakukan pemanggilan ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah hadir di KPK, dan masih diperiksa oleh penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan Zulkifli hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (10/11) dengan alasan ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

Ali pun belum bisa memastikan lebih lanjut apakah lembaganya akan menahan Zulkifli setelah diperiksa. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap dia.

Baca juga: KPK jadwal ulang panggil Wali Kota Dumai pekan depan

Baca juga: KPK panggil Wali Kota Dumai sebagai tersangka


KPK pada 3 Mei 2019 telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Zulkifli.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil 5 saksi penyidikan kasus Wali Kota Dumai

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020