Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di pedalaman Aceh dengan nilai Rp11,6 miliar.Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh. Supervisi kasus ini oleh KPK agar pelaku tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkapkan dugaan keterlibatan pejabat publik
Koordinator Badan Pekerja GeRAK Indonesia Askhalani di Banda Aceh, Selasa, mengatakan supervisi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menghubungkan Gelombang di Kota Subulussalam tersebut untuk mengungkapkan siapa diduga terlibat.
"Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh. Supervisi kasus ini oleh KPK agar pelaku tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkapkan dugaan keterlibatan pejabat publik," kata Askhalani.
Baca juga: Kejati Aceh periksa ahli terkait kasus korupsi Rp11,6 miliar
Askhalani menyebutkan hasil audit BPK RI menemukan potensi korupsi berupa kekurangan volume pekerjaan lapis pondasi pembangunan jalan Muara Situlen - Gelombang.
Pembangunan jalan tersebut akan mempercepat jarak tempuh wilayah tengah dengan pantai barat selatan Aceh. Selama ini, masyarakat di Aceh Tenggara yang hendak ke Aceh Selatan terpaksa melewati Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu juga ditemukan adanya pekerjaan subkontrak kepada pihak lain, berupa pengurukan material galian C tanpa melalui proses administrasi serta pemindahan lokasi pembangunan jalan untuk memudahkan mendapat galian C.
"Anggaran pembangunan jalan Muara Situlen - Gelombang bersumber dari APBA 2018 mencapai Rp11,6 miliar lebih. Kami sudah menyurati KPK agar melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut," kata Askhalani.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 25 saksi kasus korupsi pembangunan jalan
Sebelumnya Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen - Gelombang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Kejaksaan Tinggi Aceh segera menetapkan tersangkanya. Kapan penetapan tersangka, akan diinformasikan selanjutnya," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Munawal Hadi menyebutkan tim penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Di antaranya pejabat pelaksana teknis, pejabat pembuat komitmen, rekanan, ahli, dan lainnya.
"Tim penyidik terus bekerja mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen - Gelombang tersebut. Para pihak yang sudah dimintai keterangan lebih dari 25 orang," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 12 saksi kasus korupsi pembangunan jalan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020