Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri akan mengirimkan salinan berkas perkara Djoko Soegiarto Tjandra ke lembaganya.Kita koordinasikan saja karena apa itu kan tidak bisa juga kita paksa karena di dalam Perpres pun itu sudah diatur bahwa KPK dalam melakukan supervisi itu boleh meminta dokumen-dokumen, data-data dan Kejaksaan Agung, Bareskrim paham terkait hal itu.
"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu. Secepatnya kita sudah koordinasi terus," kata Alex di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Namun, kata Alex, KPK tidak akan memaksa jika memang berkas tersebut belum dikirim oleh Kejagung dan Bareskrim Polri.
Baca juga: Nawawi: KPK sudah dua kali minta salinan berkas perkara Djoko Tjandra
Menurut dia, sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur bahwa KPK dalam melakukan supervisi boleh meminta dokumen maupun data.
"Kita koordinasikan saja karena apa itu kan tidak bisa juga kita paksa karena di dalam Perpres pun itu sudah diatur bahwa KPK dalam melakukan supervisi itu boleh meminta dokumen-dokumen, data-data dan Kejaksaan Agung, Bareskrim paham terkait hal itu. Mereka kooperatif akan memberikan," kata Alex.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK lainnya Nawawi Pomolango menyebut lembaganya sudah dua kali meminta salinan berkas tersebut ke Kejagung dan Bareskrim Polri.
"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut baik dari Bareskrim maupun Kejagung tetapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11).
Baca juga: KPK tindak lanjuti jika ada nama lain kasus Djoko Tjandra tak diusut
Salinan berkas dan dokumen itu, kata dia, diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra tersebut.
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi.
Ia menyatakan adanya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dapat dipertimbangan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujarnya.
Baca juga: Kejagung: Banyak masukan dari KPK soal penanganan kasus Djoko Tjandra
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020