Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Fajar B Hirawan, menyebutkan kolaborasi merupakan satu dari tiga langkah yang harus ditempuh Pemerintah Indonesia untuk mengoptimalisasi manfaat RCEP.
"Optimasi untuk RCEP setidaknya ada tiga hal. Pertama, kolaborasi/sinergi semua stakeholder, khususnya pemerintah dan eksportir, khususnya dalam membuat perencanaan, monitoring (pengawasan, red), dan evaluasi dari skema RCEP," kata Fajar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia turut menambahkan pemerintah harus memperbaiki tata kelola data karena itu menentukan sejauh mana RCEP akan dimanfaatkan nantinya.
"Kedua, perlu adanya fleksibilitas dalam aturan teknis turunan yang terkait RCEP, mulai dari perangkat hukum, sampai aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN)," terang Fajar.
Ia menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja turut menjadi momentum yang sejalan dengan prinsip kemudahan berusaha yang diusung oleh RCEP.
"[...] momentum adanya Omnibus Law (UU Cipta Kerja, red) mampu mendorong peningkatan industri manufaktur di Indonesia, khususnya yang berorientasi ekspor," kata Fajar.
Ia berpendapat Pemerintah Indonesia tidak hanya harus menggenjot kerja industri manufaktur agar dapat memaksimalkan keanggotaan di RCEP, tetapi juga harus meningkatkan partisipasi dalam rantai nilai global atau jaringan produksi global.
Terakhir, Fajar berpendapat pemerintah wajib membantu pelaku ekspor agar mereka dapat bersaing dengan eksportir dari negara anggota RCEP.
"Fasilitas perdagangan memang wajib dilakukan, misalnya insentif dalam bentuk pembebasan bea keluar atau masuk, fasilitas perpajakan, dan prosedur teknis lain yang terkait transaksi perdagangan," kata Fajar.
Sebanyak 15 negara, di antaranya termasuk 10 anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa di Asia Tenggara (ASEAN), China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru, meneken dokumen RCEP lewat pertemuan virtual dan tatap muka di Hanoi akhir minggu lalu (15/11). RCEP akhirnya disepakati setelah melalui rangkaian perundingan yang telah berlangsung sejak 2012.
Awalnya, India masuk dalam anggota perundingan RCEP. Namun pada tahun lalu, Perdana Menteri India Narendra Modi mengumumkan pihaknya keluar dari perundingan RCEP. Walaupun demikian, dokumen akhir RCEP yang ditandatangani pekan lalu tetap membuka peluang bagi India untuk bergabung kembali dalam kemitraan tersebut.
RCEP akan mengatur kerja sama pasar bebas di 15 negara yang mencakup kurang lebih 30 persen dari total produk domestik bruto (PDB) dunia. Tidak hanya itu, RCEP diharapkan dapat menghapus seluruh tarif impor/bea masuk di 15 negara anggota dalam waktu 20 tahun.
Baca juga: Kamar Dagang AS sebut AS tertinggal usai Asia-Pasifik bentuk RCEP
Baca juga: Dengan RCEP, Indonesia diharapkan lakukan strategi "menyerang"
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020