Otoritas Jasa Keuangan mengemukakan kebijakan restrukturisasi kredit menjadi berkah di tengah pandemi tidak hanya bagi masyarakat selaku debitur namun juga bagi perbankan dan lembaga pembiayaan.Banyak masyarakat terbantu, apalagi ekonomi sedang terpuruk
"Kebijakan restrukturisasi kredit membuat pelaku usaha, perorangan dan perusahaan terdampak COVID-19 yang memiliki kredit di bank dan lembaga pembiayaan bisa tetap bertahan," kata Kepala Kantor OJK Sumbar Misran Pasaribu di Padang, Rabu.
Menurutnya kebijakan yang tercantum dalam POJK no11/POJK.03/2020 diperpanjang lagi hingga Maret 2022 atau dua tahun lamanya sejak pertama kali diterbitkan karena respon industri positif dengan adanya kebijakan ini.
Baca juga: OJK Lampung catat restrukturisasi kredit perbankan capai Rp6,9 triliun
Ia mengemukakan kebijakan ini merupakan bentuk stimulus agar pelaku usaha bisa bertahan sehingga tidak mengalami ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga seperti motor ditarik bagi pengendara ojek online.
"Banyak masyarakat terbantu, apalagi ekonomi sedang terpuruk, ini merupakan salah satu maha karya OJK yang fenomenal," kata dia.
Dengan relaksasi industri keuangan juga terbantu karena tidak perlu membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) jika ada kredit yang bermasalah.
Baca juga: Restrukturisasi kredit stabilkan ekonomi nasional di tengah COVID-19
"Pada sisi lain permintaan restrukturisasi juga harus lebih selektif karena jangan sampai ada pelaku usaha yang kuat tapi memanfaatkan restrukturisasi kredit juga," kata dia.
Untuk pemberian restrukturisasi juga diminta SOP ketat dan tidak semua dikabulkan karena harus dipastikan nasabah terdampak COVID-19 maka dapat diberikan dan sepenuhnya menjadi kewenangan industri.
Berdasarkan catatan OJK Sumbar hingga 6 November 2020 jumlah kredit perbankan yang telah direstrukturisasi mencapai Rp8,9 triliun dengan 124.162 nasabah dari total pengajuan Rp10,3 triliun dengan 200.180 nasabah.
Kemudian untuk perusahaan pembiayaan mencapai Rp2,9 triliun dengan 84.546 nasabah.
Ia merinci tiga jenis restrukturisasi kredit terbesar yang diberikan perbankan kepada debitur meliputi penundaan pembayaran pokok atau bunga , perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga.
Baca juga: Ekonom: Kebijakan OJK perpanjang restrukturisasi kredit sudah tepat
Baca juga: OJK: 242.721 debitur di Solo ikut restrukturisasi selama pandemi
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020