Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani Nota Kesepahaman penguatan integrasi data perpajakan dengan PT Pegadaian (Persero) untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan.kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, menyatakan integrasi ini merupakan konektivitas host-to-host antara platform ERP Wajib Pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak.
"Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP," kata Hestu.
Ia menjelaskan sinergi ini merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Hestu memastikan manfaat integrasi data ini bagi DJP adalah adanya akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga untuk mencegah adanya sengketa (dispute).
Dengan adanya data ini, maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik, sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.
"Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak," katanya.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak, transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
DJP mengharapkan kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) sebagai BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada pembiayaan, emas, dan aneka jasa dapat menjadi contoh bagi para korporasi besar lainnya untuk mengikuti langkah transparansi perpajakan.
"Administrasi pajak korporasi menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan," kata Hestu.
Baca juga: DJP sepakati integrasi data pajak dengan tiga operator pelabuhan
Baca juga: DJP: Penerimaan pajak digital capai Rp97 miliar
Baca juga: DJP tetapkan delapan perusahaan tambahan pungut pajak digital
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020