Pemeriksaan bertempat di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta.
"Hari ini tim penyidik gabungan memeriksa tiga tersangka yakni MD, JM dan IS," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis.
Sebelum menjalani pemeriksaan, para tersangka menjalani prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Baca juga: Kasus kebakaran Gedung Kejagung, NH tidak ditahan
Baca juga: MPR apresiasi Polri tetapkan tersangka kebakaran gedung Kejagung
Baca juga: Penetapan tersangka kebakaran gedung Kejagung lewati proses panjang
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, hingga saat ini penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka.
Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan inisial UAM.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan "Top Cleaner".
Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Kemudian tersangka JM selaku konsultan pengadaan alumunium composite panel (ACP) 2019 dan IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung tahun 2019.
Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.
Penyebab terjadinya kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.
Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih "Top Cleaner" yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.
Selain itu juga terdapat material ACP yang tidak tahan api sehingga memicu kebakaran lebih besar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020