• Beranda
  • Berita
  • Presiden janji aturan pelaksana UU Cipta Kerja diselesaikan secepatnya

Presiden janji aturan pelaksana UU Cipta Kerja diselesaikan secepatnya

19 November 2020 14:32 WIB
Presiden janji aturan pelaksana UU Cipta Kerja diselesaikan secepatnya
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam APEC CEO Dialogues 2020 yang disaksikan secara virtual di Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/pri.

Kita akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam sebuah forum bisnis Asia Pasifik menjanjikan peraturan pelaksanaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja akan diselesaikan secepat-cepatnya sehingga manfaat dari perbaikan regulasi dapat segera dirasakan oleh dunia usaha.

“Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law. Kita akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya,” kata Presiden Jokowi secara vritual dalam APEC CEO Dialogues 2020 yang disaksikan di Jakarta, Kamis.

Dengan reformasi regulasi dan birokrasi itu, kata Presiden Jokowi, maka akan timbul daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. OIeh karena itu pula, Presiden Jokowi mengundang para pengusaha dan pimpinan perusahaan di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang usaha berkat adanya UU Cipta Kerja di Indonesia.

Baca juga: Presiden Jokowi ajak para CEO di Asia Pasifik investasi di Indonesia

“Saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini,” ujar Presiden Jokowi.

Sebelumnya di tempat terpisah Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua peraturan turunan UU Cipta Kerja, berbentuk rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.

Susiwijono mengatakan pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat lebih aktif memberikan masukan. Hal itu karena aturan tingkat PP dan Perpres akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja.

Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 2 November 2020, yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Baca juga: Pemerintah siapkan konsultasi publik aturan turunan UU Cipta Kerja

Baca juga: KKP buka konsultasi publik RPP turunan UU Ciptaker terkait perikanan

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020