Operasi yustisi yang digelar tiga pilar di dua kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis, mengenakan sanksi sosial terhadap 60 pelanggar tertib masker.Puluhan pelanggar tertib masker tersebut dihukum membersihkan kawasan di Jalan Jembatan Besi dan sekitar RPTRA Krendang
Puluhan pelanggar tertib masker tersebut dihukum membersihkan kawasan di Jalan Jembatan Besi dan sekitar RPTRA Krendang.
Baca juga: 45 pelanggar terjaring Operasi Tertib Masker di Jakarta Barat
“Sedangkan tiga pelanggar dijatuhi sanksi administrasi dengan total denda mencapai Rp500.000,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Kamis.
Meski operasi yustisi tertib bermasker rutin digelar, nyatanya kesadaran masyarakat masih belum juga bertambah tentang pentingnya mencegah penyebaran penyakit COVID-19 saat Jakarta berstatus PSBB transisi.
Baca juga: Kesadaran warga Jakarta Pusat menggunakan masker meningkat
Penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam upaya penanganan COVID-19 di Ibu Kota.
Oleh sebab itu, tak henti-hentinya aparat tiga pilar Kecamatan Tambora mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.
Baca juga: 41 pelanggar tertib masker ditindak di Jakarta Barat
“Dengan pemberian sanksi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar,sehingga tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Faruk.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020