• Beranda
  • Berita
  • DPD RI-Pemprov Sulteng bahas perpanjangan Inpres pemulihan bencana

DPD RI-Pemprov Sulteng bahas perpanjangan Inpres pemulihan bencana

19 November 2020 16:50 WIB
DPD RI-Pemprov Sulteng bahas perpanjangan Inpres pemulihan bencana
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat rapat kerja bersama Pemprov Sulteng membahas usulan perpanjangan Inpres nomor 10 tahun 2018 tentang rehab-rekon pemulihan bencana alam, di Palu, Kamis (19/11/2020). ANTARA/HO-Biro Humas Pemprov Sulteng

saya yakin Pak Jokowi punya keberpihakan

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Pemprov Sulawesi Tengah rapat kerja membahas usulan pengajuan perpanjangan Instruksi Presiden nomor 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Sulteng.

Ketua DPR RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam rapat kerja, di Palu, Kamis mengatakan siap menyampaikan secara langsung aspirasi pemerintah daerah kabupaten/kota di Sulteng yang terdampak bencana alam kepada Presiden RI Joko Widodo lewat forum konsultasi dengan kepala negara secara periodik.

"Setiap saya bertemu di forum konsultasi, selalu saya sampaikan hal-hal strategis dan kendala serta persoalan yang terjadi di daerah, dan Alhamdulillah, beberapa hal telah direspon oleh Presiden menjadi kebijakan,” ujar La Nyalla.

Pada pertemuan berlangsung di Sekretariat Pemprov Sulteng, sedikitnya ada lima isu penting yang menguak diantaranya persoalan pembebasan lahan relokasi, lalu menyangkut Inpres 10 tahun 2018, kemudian irigasi yang diduga sebagai penyebab likuefaksi, dan nasib pendidikan anak yatim piatu korban bencana serta puluhan ribu pelaku UMKM debitur bank korban bencana yang macet dan gagal bayar.

Baca juga: Pemkot Palu verifikasi data penyintas bencana program relokasi mandiri

Ia optimis, Presiden Joko Widodo akan merespon usulan perpanjangan Inpres 10 tahun 2018, sebab progres rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Sulteng masih sekitar 50 persen, hal ini juga dipicu akibat dampak COVID-19 berkepanjangan.

Persoalan lain juga yakni, menyangkut pembebasan lahan relokasi masih ada penolakan oleh warga, termasuk rehabilitasi kawasan pantai yang masih sebatas pembangunan tanggul penahan air.

"Artinya memang faktanya masyarakat korban bencana alam ini masih membutuhkan Inpres tersebut untuk diperpanjang," ucap Senator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur itu.

Baca juga: Kota Palu bahas upaya rehab-rekon pascabencana lewat virtual

Di kesempatan tersebut, dua Senator asal Sulteng, Lucky Semen dan Muhammad J Wartabone juga menemukan aspirasi masyarakat, sekitar 40 ribu pelaku usaha mayoritas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan perorangan korban bencana yang berstatus debitur gagal bayar, hingga soal nasib pendidikan anak-anak korban bencana yang kini yatim piatu perlu kehadiran negara untuk memberikan jaminan pendidikan yang layak.

La Nyala mengaku prihatin atas kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan, sehingga restrukturisasi hanya bersifat normatif, begitu pun bunga dan denda tetap berjalan, bahkan blacklist bank juga diberlakukan kepada debitur.

"Ini seharusnya juga bisa ditempuh mekanisme bailout, apalagi jelas data dan riwayatnya bahwa mereka korban bencana alam. Saya yakin Pak Jokowi punya keberpihakan dalam kasus-kasus seperti ini," tuturnya.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola berharap, lewat pertemuan tersebut DPD-RI bisa memfasilitasi untuk menyampaikan harapan pemda dan masyarakat karena Inpres 10 tahun 2018 akan berakhir pada Desember mendatang agar dapat diperpanjang untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan rehab-rekon.

"Proses rehab-rekon belum selesai, sehingga korban dan masyarakat terdampak masih sangat membutuhkan Inpres tersebut," kata Longki.

Baca juga: DPRD kerja sama ombudsman awasi pemenuhan hak korban gempa Palu

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020