"Karena diterapkan di era otonomi daerah, maka diterjemahkan ke dalam kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan strategi pengarusutamaan hak anak," kata Lenny dalam acara bincang-bincang rangkaian Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak yang diliput secara virtual dari Jakarta, Kamis.
Lenny mengatakan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan pelindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Baca juga: Menteri PPPA: Anak berpartisipasi dalam pembangunan lewat Forum Anak
Terdapat 24 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak yang mengacu pada lima klaster yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan pelindungan khusus anak.
"Pelindungan anak yang diterjemahkan ke dalam kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak juga diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," tuturnya.
Konvensi Hak Anak yang disahkan PBB pada 1989 dan diratifikasi Indonesia setahun kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Selain meratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dua kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: KPPPA: Anak berhak dapatkan status kesehatan tertinggi
Lenny mengatakan jumlah anak di Indonesia mencapai 79,5 juta atau 30,1 persen dari proporsi penduduk Indonesia.
"Anak harus dilindungi karena mereka adalah investasi bangsa, masa depan bangsa, dan generasi penerus bangsa," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA: Anak Indonesia harus perjuangkan empat hak dasarnya
Baca juga: Forum Anak diharap jadi pelopor-pelapor dalam pelestarian lingkungan
Baca juga: Menteri PPPA: Semua anak harus memiliki akta kelahiran
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020