"Keempat hak dasar itu adalah hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi, dan hak untuk partisipasi," kata Gusti Ayu Bintang Darmawati saat konferensi video terkait Peringatan Hari Anak Nasional 2020 dengan tema "Anak Indonesia Terlindungi, Indonesia Maju" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menteri PPPA: Hari Anak Nasional bukan sekadar seremonial
Baca juga: Menteri PPPA: Pengasuhan anak bukan hanya tugas perempuan
Hak anak pada dasarnya sama dengan orang dewasa. Jika mengacu pada konvensi hak anak termasuk Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka terdapat empat poin hak dasar anak.
Menteri Bintang mengimbau seluruh anak Indonesia agar bersama-sama proaktif dan memperjuangkan empat hak dasar yang dimilikinya. Dengan demikian, anak-anak Indonesia bisa menjadi anak-anak yang hebat karena memahami dan mengetahui empat hak dasar tersebut.
"Sebab, anak-anak adalah aset bangsa yang akan menentukan negara kita," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga berpesan agar anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan waktu dengan beragam kegiatan yang kreatif, inovatif dan positif di tengah pandemi COVID-19. "Itu yang ibu harapkan," ucapnya.
Baca juga: Menteri PPPA: Keluarga lembaga pertama-utama pelindungan anak
Baca juga: Pemerintah pastikan pemenuhan hak anak saat pandemi COVID-19
Ia mengakui saat ini anak Indonesia melalui hari-hari yang sulit dan tidak biasa seperti sebelum pandemi terjadi. Namun, bukan berarti setiap orang terutama anak-anak terbawa keadaan tersebut.
Oleh sebab itu, ujar Menteri Bintang, setiap anak Indonesia bisa memanfaatkan waktu selama di rumah dengan bermain dan bergembira bersama saudara, orang tua dan anggota keluarga lainnya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020