• Beranda
  • Berita
  • Polisi cek CCTV di lokasi pernikahan putri Rizieq Shihab

Polisi cek CCTV di lokasi pernikahan putri Rizieq Shihab

19 November 2020 19:08 WIB
Polisi cek CCTV di lokasi pernikahan putri Rizieq Shihab
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena menyelenggarakan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Ahad (15/11/2020). (ANTARA/HO/instagram @satpolpp.dki)
Kepolisian memeriksa hasil rekaman sejumlah kamera CCTV terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) malam.

"Anggota masih mengumpulkan alat-alat bukti yang lain, termasuk juga mengumpulkan alat bukti digital juga ada beberapa CCTV, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar daerah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis.

Yusri mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisan masih berusaha mengumpulkan barang bukti untuk digunakan dalam gelar perkara guna menentukan apakah kasus itu berlanjut ke tahap selanjutnya.

"Alat bukti yang dikumpulkan oleh para penyidik untuk bisa melengkapi nanti, kalau semuanya sudah lengkap baru nanti akan dilakukan gelar perkara awal untuk menentukan apakah memang memenuhi untuk bisa naik ke penyidikan," katanya.

Baca juga: Dijadwalkan ulang, Wagub DKI siap penuhi panggilan Polda Metro
Baca juga: Wagub DKI Riza Patria batal penuhi undangan Polda Metro Jaya


Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW, mendenda Rp50 juta.

Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan tamu acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan DKI penuhi undangan klarifikasi Polda Metro

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020