"Ini yang sering saya katakan untuk adanya ketegasan pemerintah di masa pandemi. Karena COVID-19 ini bukan main-main," kata Prasetio dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Prasetio, pandemi COVID-19 ini masih sangat mengkhawatirkan dan Pemprov DKI yang memegang kendali atas penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, sudah berapa banyak keluarga yang ditinggalkan. Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada di Pemprov DKI," ujar Prasetio.
Dia juga menyebutkan seharusnya DKI tetap tegas pada aturan yang dibuatnya tanpa ada pembedaan apapun.
"Karena itu, Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan," katanya.
Baca juga: Wagub DKI Riza Patria batal penuhi undangan Polda Metro Jaya
Baca juga: Dijadwalkan ulang, Wagub DKI siap penuhi panggilan Polda Metro
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan DKI penuhi undangan klarifikasi Polda Metro
Prasetio memastikan pihaknya mendukung segala upaya penegakan protokol kesehatan. Dia mengajak semua elemen masyarakat di Jakarta mengkampanyekan disiplin dalam perilaku 3M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak).
"Dalam hal ini, DPRD selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan, peraturan daerahnya pun sudah jadi. Ayo bareng-bareng menegakkan aturan dan bareng-bareng kampanyekan disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tuturnya.
Kepolisian sedang mengklarifikasi sejumlah pihak terkait acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kepolisian sudah meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Rabu (18/11).
Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah. "Kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan," katanya.
UU mengatur tentang kekarantinaan kesehatan. "Kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020