• Beranda
  • Berita
  • Kemenpan-RB sebut seleksi PPPK Guru 2021 kesempatan bagi Honorer K2

Kemenpan-RB sebut seleksi PPPK Guru 2021 kesempatan bagi Honorer K2

19 November 2020 21:09 WIB
Kemenpan-RB sebut seleksi PPPK Guru 2021 kesempatan bagi Honorer K2
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)
Pelaksana tugas Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan kesempatan tenaga honorer kategori dua (honorer K2) mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus Guru tahun 2021 terbuka.

"Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2. Dipersilakan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk Guru," kata Teguh dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Rekrutmen Guru PPPK pada 2021

Baca juga: Kemenpan RB: Guru honorer, dosen, tenaga kesehatan prioritas CPNS PPPK


Teguh menambahkan, kesempatan juga terbuka bagi tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2 di bidang administrasi.

Kesempatan itu dibuka bila tenaga administrasi tersebut mau menambah kapasitas-nya, yang akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru di tahun 2021 tersebut.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan fasilitasi untuk kemampuan pada calon-calon PPPK itu, tenaga honorer K2 maupun non-honorer K2, untuk ikut meningkatkan kapasitasnya agar mereka bisa lulus," kata Teguh.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan pembukaan peluang seleksi penerimaan PPPK tersebut adalah upaya pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan tenaga Guru di daerah.

Oleh karena itu, ada peraturan yang harus dipenuhi para pendaftar, yakni tidak boleh meminta pindah selama 10 tahun apabila sudah dinyatakan lulus seleksi.

"Ketika mereka sudah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, itu tidak boleh dipindahkan selama 10 tahun. Itu peraturannya. Jadi tidak boleh nanti ketika mereka jadi Guru, setahun kemudian dipindah jadi tenaga administrasi di Dinas. Tidak boleh itu, aturannya sudah ada," kata Teguh.

Baca juga: Legislator desak pemerintah siapkan rekrutmen guru honorer tahap dua

Baca juga: 155 ribu guru honorer masuk prioritas PPPK

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020