"Anggaran KPK untuk 2021 sudah disetujui Rp1,3 triliun, itu masih dengan struktur organisasi yang lama dengan jumlah pegawai yang sama dan dengan perubahan struktur ini masih tetap Rp1,3 triliun karena pegawai tidak nambah," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Perkom No 7 tahun 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan menjadikan struktur organisasi KPK membesar dengan menambah dua kedeputian yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi; beberapa direktorat, staf khusus serta Inspektorat sehingga totalnya ada sekitar 19 jabatan baru.
"Dengan asumsi pegawai tidak nambah, hanya ada pergeseran dari Direktorat Pengaduan Masyarakat di Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) menjadi ke kedeputian Informasi dan Data kemudian sebagian PIPM ke inspektorat, mungkin sebagian pencegahan ke Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat artinya tidak ada tambahan terhadap belanja pegawai," ungkap Alexander.
Alexander juga membantah perkom tersebut menambah membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk.
"Ini kami sebenarnya hanya menambah satu kedeputian jadi tidak gemuk karena kami hilangkan 1 kedeputian yaitu PIPM dan strukturnya dimasukkan ke kedeputian INDA dan Inspektora sedangkan penambahan hanya Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat agar kami dapat melaksanakan tugas sesuai UU," tambah Alexander.
Sedangkan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi berasal dari sebagian fungsi Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan.
"Kami berkepentingan menaikkan menjadikan koordinasi dan supervisi serta pendidikan dan peran serta masyarakata menjadi kedeputian harapannya agar tugas-tugasnya lebih efektif," ungkap Alexander.
Terhadap posisi deputi-deputi dan direktur di bawah kedeputian menurut Alexander akan dilaksanakan rekrutmen secara terbuka.
Sementara fasilitas yang akan diterima akan menyesuaikan termasuk terkait mobil dinas.
Dari daftar anggaran KPK 2021 senilai total Rp1,3 triliun yang telah disetujui Komisi III DPR disebutkan mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar sedangkan untuk 4 Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.
Sementara untuk mobil jabatan 5 Dewas KPK masing-masing dianggarkan Rp702 juta sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil Rp702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK sedangkan pejabat eselon II KPK mendapat anggaran mobil dinas sebesar Rp500 juta.
"Mobil dinas masih ada tapi diberi bintang, artinya bisa dicairkan, bisa juga tidak bergantung pada kondisi keuangan negara, tidak serta merta dipenuhi antara lain mempertimbangkan kondisi keuangan negara," ungkap Alexander.
Baca juga: Firli: Pemberantasan korupsi tak terhenti meski pegawai terpapar COVID
Baca juga: Sahroni apresiasi kinerja KPK kembalikan uang negara Rp90 triliun
Baca juga: KPK lakukan survei publik terkait kinerja setahun terakhir
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020