Akibat perbuatannya, mereka ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
"AMH ditangkap lantaran mencuri mobil, dan AN diringkus lantaran membantu menjual belikan mobil hasil curian tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Kamis.
Kedua pelaku tersebut ditangkap setelah adanya laporan korban yang mengatakan mobilnya hilang usai kedatangan mereka.
Baca juga: Polisi bekuk komplotan pembobol rumah jutawan di Kemayoran
Awalnya, kedua pelaku mengunjungi rumah korban untuk meminjam uang. Akan tetapi, tidak diberikan pinjaman sepeserpun. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci mobil yang berada di atas lemari televisi.
"Korban mengetahui mobilnya dibawa pelaku setelah melihat rekaman CCTV," kata Arsya.
Setelah membawa kabur mobil tersebut, pelaku AMH meminta AN membantu mencarikan pembeli dan laku dijual seharga Rp7.000.000,00 dengan sistem transfer. AN mendapat komisi sebesar Rp1 juta dari penjualan tersebut.
Aksi nekat dua pemuda tersebut dengan mudah diketahui melalui rekaman CCTV, dan diringkus ole tim pimpinan Kanit Resmob Iptu Avrlendi dan Kasubnit Resmob Ipda Ferri Oktarizal.
Tersangka AMH dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara AN dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Baca juga: Polsek Senen bekuk dua orang spesialis maling ponsel di rumah sakit
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020