Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya mengumumkan penutupan layanan selama tujuh hari ke depan, menyusul adanya seorang pegawai di kantor itu positif dan meninggal dunia karena terpapar COVID-19.Tanggal 2 November off, tanggal 3 dapat kabar meninggal dunia
"Iya kita tutup sementara untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan penutupan terhitung mulai Jumat (20/11) hingga Jumat (27/11) mendatang
Suharno menjelaskan, sopir pribadi dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpapar COVID-19.
Sopir itu dilaporkan sudah berhenti bekerja mulai 2 November.
"Tanggal 2 November off, tanggal 3 dapat kabar meninggal dunia," ujar Suharno.
Selama ditutup, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.
Pihak pengadilan juga menutup akses masuk kantor pengadilan tersebut dan memasang selebaran berisi pemberitahuan tentang penutupan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditempel di depan pintu masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel.
Pengumuman tersebut tertulis pesan :
"Dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilakukan tindakan penghentian sementara (lockdown) pelayanan, terhitung mulai tanggal 20 November sampai dengan 27 November 2020".
Namun, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka untuk pelayanan terbatas upaya hukum. Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dimaklumi," demikian bunyi keterangan PN Jaksel itu.
Jauh sebelum penutupan, PN Jakarta Selatan telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi pengunjung, mulai dari pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, hingga cairan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruang sidang.
Selain itu, ruang sidang juga dibatasi oleh pengunjung, meja majelis hakim juga dipasang kaca pelindung, termasuk kursi di ruang tunggu sidang juga diberi jarak.
Sebuah spanduk berwarna merah terpajang di atas ruang tunggu pengunjung sidang yang mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan, berupa penggunaan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan.
Baca juga: PN Jakpus adakan tes cepat COVID-19 untuk pegawai
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup seminggu akibat COVID-19
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020