Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan pembinaan kepada produsen di dalam negeri agar bisa memenuhi pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sedang disusun pengembangannya hingga mencapai 50 persen pada 2024.Apabila barang-barang tersebut sudah memiliki standar TKDN, tentunya produk-produk impor yang sejenis tidak perlu masuk e-katalog
Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Jumat, menjelaskan, produk yang telah mendapat standar TKDN menjadi prioritas belanja barang dan jasa.
“Apabila barang-barang tersebut sudah memiliki standar TKDN, tentunya produk-produk impor yang sejenis tidak perlu masuk e-katalog. Selanjutnya, instansi pemerintah bisa memanfaatkan barang di e-katalog dengan bobot TKDN yang sudah sesuai standar,” kata Sigit.
Pada kelompok barang mesin dan peralatan migas, terdapat 358 produk dengan TKDN 25-40 persen dan sebanyak 388 produk dengan TKDN lebih dari 40 persen.
Di kelompok peralatan kelistrikan, sebanyak 631 produk memiliki TKDN lebih dari 25-40 persen dan 1.918 produk dengan kandungan lebih dari 40 persen.
Untuk kelompok barang bahan dan peralatan kesehatan, terdapat TKDN 25-40 perse pada 1.628 produk dan 40 persen pada 234 produk.
Sementara, di kelompok mesin dan peralatan pertanian terdapat 35 produk dengan TKDN 25-40 persen dan 86 produk yang memiliki TKDN lebih dari 40 persen.
Lalu, capaian TKDN pada kelompok barang bahan penunjang adalah enam produk dengan bobot 25-40 persen serta 20 produk dengan kandungan lebih dari 40 persen.
“Semakin tinggi capaian TKDN, akan semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan. Oleh sebab itu, capaian TKDN pada setiap sektor industri perlu ditingkatkan,” tutur Sigit.
Dalam rangka mendukung peningkatan penggunaan produksi dalam negeri pada pengadaan barang/jasa, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin R Hendro Martono mengemukakan, Kemenperin dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menginisiasi kerja sama dalam hal integrasi data TKDN yang dimulai sejak bulan Agustus 2019.
“Pada tanggal 1 Juli 2020, nota kesepahaman telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saat ini sedang dilakukan proses penyusunan perjanjian kerja sama. Kami sangat mengapresiasi upaya LKPP dalam mendukung produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa,” ujar Hendro.
Selain itu Kemenperin melakukan kerja sama dengan LKPP untuk menyusun dan mengelola katalog elektronik sektoral yang ke depan diharapkan dapat mendukung produk-produk unggulan dalam negeri.
“Kemenperin sangat siap menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan yang masuk kategori wajib menggunakan produk dalam negeri sehingga memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional,” ujar Hendro.
Baca juga: Kemenperin bidik nilai TKDN naik jadi 50 persen hingga tahun 2024
Baca juga: Dukung TKDN, Kemenperin dukung sertifikasi produk farmasi
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020