“Penyusunan skema sertifikası kompetensi dengan melibatkan industri, dunia usaha dan dunia kerja (IDUKA), asosiasi profesi, BNSP, dan kami sebagai regulator, dapat mewujudkan ekosistem saling percaya,” ujar Saufi di Jakarta, Jumat.
Kerja bersama seperti itu, akan semakin menguatkan “pernikahan massal” antara penyedia dan pengguna lulusan perguruan tinggi vokasi.
Kemendikbud melalui Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri memberikan hibah pada 10 PTV (Perguruan Tinggi Vokasi) untuk menyusun skema sertifikasi berstandar nasional. Pemberian hibah tersebut diberikan melalui Program Pengembangan Penilaian Mutu Perguruan Tinggi Vokasi Berstandar Industri.
Baca juga: Jabar, City of Glasgow College dan pengembangan pendidikan maritim
Baca juga: Kemendikbud : Sertifikat kompetensi modal lulusan masuki dunia kerja
Sebanyak 10 PTV pengampu diberi tugas untuk berkoordinasi dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA), asosiasi profesi, BNSP, dan PTV lain dengan program studi sejenis untuk duduk bersama menyusun serta menyepakati skema sertifikasi nasional sesuai KKNI level 5 dan 6. Setelah skema tersusun, dilanjutkan untuk penyusunan materi uji kompetensi (MUK) serta membuat petunjuk teknis tempat uji kompetensi (TUK) yang berstandar industri.
“Selain kita mendapatkan skema yang lengkap, kita sebenarnya memberikan peningkatan kualitas. Dengan skema dari direktorat kami, banyak pihak yang diuntungkan. Begitu juga kami sebagai regulator, jadi bisa melihat, oh begini cara yang tepat,” kata dia.
Dia menegaskan bahwa hasil dari pekerjaan itu adalah sertifikasi kompetensi dengan skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level lima dan enam. Dengan banyaknya skema tersebut, maka cara menguji lulusan akan semakin banyak cara menguji lulusan.
“Tahun depan kita akan perbanyak penyusunan skema ini, dan akan terjadi peningkatan kualitas PTV, karena PTV bekerja sama dengan industri dan pada saat yang sama terjadi kesepahaman bersama antara PTV dan industri,” ujar dia.
Lulusan PTV juga semakin mudah terserap, karena penyusun sertifikasi kompetensi juga menerapkan skema yang disusun bersama tersebut. Lulusan juga akan mendapatkan jaminan mutu, PTV juga mendapatkan ilmu yang baik dan IDUKA semakin percaya dengan PTV.
Dia menambahkan ke depan, penyusunan sertifikasi kompetensi tersebut tidak hanya pada tingkat nasional tetapi juga internasional. Selama ini, tenaga terampil Indonesia masih menerima upah yang lebih rendah tenaga kerja dari negara lain padahal kemampuannya sama. Hal itu dikarenakan tenaga kerja Indonesia tidak memiliki sertifikası kompetensi dan juga lemahnya kemampuan bahasa asing.*
Baca juga: Gandeng BEI dan sekuritas, UI gelar kompetisi pasar modal 2020
Baca juga: Sertifikasi kompetensi diperlukan untuk mengawal mutu PTV
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020