Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pembalakan liar tersebut diduga dilakukan koperasi.
"Dugaan pembalakan liar ini berdasarkan informasi masyarakat. Tindak pidana perusakan hutan ini diduga dilakukan Koperasi Produsen Sinar Maju," kata Kombes Pol Margiyanta.
Baca juga: Tim aparat gabungan tangkap pembalak liar di Muaro Jambi.
Didampingi Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Mulyadi, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tim penyidik menyita alat berat diduga untuk menebang pohon.
"Barang bukti alat berat yang disita di antaranya satu unit buldoser, dua unit ekskavator, dua unit gergaji mesin, serta kayu hasil penebangan ilegal. Semua barang bukti diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh," katanya.
Baca juga: Tiga pembalak liar diringkus Polres Bengkalis
Terkait dengan tersangka, Margiyanta mengatakan tim penyidik sudah menetapkan koperasi sebagai tersangka. Namun untuk personalnya, tim penyidik belum menetapkan siapa yang dijadikan tersangka.
"Nantinya penyidik akan menetapkan siapa dari pengurus koperasi tersebut sebagai tersangka. Tim masih melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Margiyanta.
Ia menyebutkan tindak pidana penebangan hutan ilegal tersebut melanggar Pasal 82 Ayat (3) Huruf a, b, dan c jo Pasal 12 Huruf a, b, dan c, atau Pasal 85 Ayat (2) jo Pasal 12 Huruf g UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Baca juga: Tim gabungan ringkus 10 pelaku pembalakan liar di KHDTK
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar," kata Margiyanta.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020