Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masih mengkaji lebih lanjut izin pembukaan sekolah di masa pandemi COVID-19 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk pembelajaran tatap muka.tidak bisa diputuskan terburu-buru
"Sekolah dibuka, nanti itu kita akan kaji, akan teliti, bahas. Tentu ada mekanismenya, di internal kami akan bahas dengan dinas terkait, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan lain-lain juga dengan para pakar epidemiolog," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Baca juga: Wagub minta Ponpes Darunnajah sosialisasikan prokes kepada santri
Walau masih harus dibahas, namun politisi Gerindra itu memastikan, pihaknya tidak akan membuka semua sekolah, hanya sekolah yang ada di zona hijau atau kuning saja yang bisa buka.
"Kalau memang merasa sudah dimungkinkan, nanti kita sama-sama bahas, diskusikan, tentu dilihat situasi kondisinya apakah (sekolah) itu masuk zona merah atau tidak, apakah dimungkinkan, bagaimana sarana dan prasarana pendukungnya, regulasinya, fasilitasnya," ujarnya.
Baca juga: Doni minta pemerintah daerah siapkan fasilitas skrining di sekolah
Karena berbagai hal tersebut, Riza menegaskan pada masa pandemi ini, mengizinkan kegiatan belajar tatap muka di dalam kelas tidak bisa diputuskan terbaru-buru, karena perlu ada pertimbangan matang supaya kelak tidak menimbulkan klaster baru.
"Itu kan tidak sembarang buka atau tutup, boleh atau tidak boleh. ada banyak hal yang harus dipersiapkan," ucapnya.
Riza menegaskan bahwa dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini pihaknya bakal memutuskan dibuka atau tidaknya sekolah berdasarkan perkembangan penularan wabah yang terjadi.
Baca juga: Nadiem tegaskan dana BOS dapat digunakan untuk penuhi daftar periksa
"Prinsipnya, di masa PSBB transisi ini kita akan mengambil kebijakan, keputusan disesuaikan dengan fakta dan data yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko virus corona mulai Januari 2021.
"Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," ungkap Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun Youtube Kemendikbud RI, Jumat.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini," ujar dia.
Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah.
Ia pun menegaskan, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan," tutur dia.
Pada Agustus 2020, Nadiem terlebih dulu mengizinkan sekolah di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Kemendikbud mencatat, setidaknya 43 persen siswa yang berada di area tersebut.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020