“Dalam rangka mencapai pelaksanaan pemilihan berintegritas, kami memastikan pemilihan dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, profesional dilakukan sesuai dengan jadwal dan terbuka karena seluruh tahapan kegiatan pencalonan bisa diakses oleh publik.
Baca juga: KPU Jatim: Pencetakan surat suara Pilkada 2020 selesai 23 November
“Semua bisa mengaksesnya melalui info 'pilkada.kpu.co.id',” ucap Cak Anam, sapaan akrabnya.
Ia menyatakan, seluruh penyelenggara sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), setelah itu meminta seluruh pasangan calon menyetorkan LHKPN serta laporan dana kampanye.
Sebagai bentuk transparansi, kata dia, para pasangan calon juga membuka rekening khusus dana kampanye, melaporkan penerimaan, pengeluaran dan siapa yang menyumbang.
Baca juga: KPU siapkan bilik suara khusus pemilih bersuhu di atas 37,3 derajat
“Kemudian laporan tersebut akan diaudit melalui kantor akuntan publik independen dan diumumkan pada publik proses penggunaan anggaran pembiayaan kegiatan kampanye tersebut,” katanya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan hal baru untuk publikasi pada masyarakat dengan membuat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Meski tidak menjadi penetapan hasil, tapi ini untuk memfasilitasi masyarakat agar bisa tahu lebih awal hasil pemilihan. Paling tidak pada hari yang sama, pada 9 Desember sebelum petang hari, hasil sudah bisa diketahui. Tidak hanya-angka angkanya, tapi seluruh dokumennya bisa terpublikasi,” katanya.
Baca juga: KPU Jatim: 14 TPS khusus disiapkan di lapas untuk Pilkada 2020
Pilkada Serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 di 19 kabupaten/kota, yakni Kota Surabaya, Blitar, Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Kabupaten Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020