"Iya benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Minggu, saat dikonfirmasi perihal surat telegram tersebut.
Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu deklarasi pasangan calon Pilkada, meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon pilkada dan mempromosikan pasangan calon tertentu.
Baca juga: Kapolri ingatkan jajarannya tetap netral dalam Pilkada Serentak 2020
Selain itu, anggota Polri juga tidak boleh melakukan foto bersama dengan pasangan calon pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.
Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu dan melakukan black campaign.
Sementara terkait penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.
Demi mengawasi kenetralan anggota Polri, Kapolri meminta agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Polri ingatkan netralitas anggotanya di Pilkada Serentak 2020
Kapolri juga menegaskan anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas.
Kapolri juga meminta kepada Bhayangkari yang memiliki hak suara agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang tersebut karena dapat berpengaruh terhadap institusi Polri.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.
Baca juga: Jaga netralitas Polri, Kapolri instruksikan tunda proses hukum cakada
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020