• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR pertanyakan dua RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2021

Anggota DPR pertanyakan dua RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2021

23 November 2020 15:38 WIB
Anggota DPR pertanyakan dua RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2021
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas usai mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). Dalam raker itu pemerintah mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yakni  RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat yang ada di lapas, itu (diatur) di RUU Pemasyarakatan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Syafi'i mempertanyakan alasan pemerintah yang mengeluarkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS).

Dia menilai kedua RUU diperlukan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau "over capacity" yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

"Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat yang ada di lapas, itu (diatur) di RUU Pemasyarakatan," kata M. Syafi'i dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan RKUHP bukan hanya RUU prioritas di tahun 2020, namun pembahasannya sudah lebih dari 30 tahun dan prosesnya pada periode lalu tinggal dibawa ke pembahasan Tingkat II atau di Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut dia, dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke beberapa lapas, banyak ditemukan yang mengalami kelebihan kapasitas.

Baca juga: Anggota DPR minta tunda bahas RKUHP-RUU PAS saat COVID-19

Baca juga: Komisi III bahas pasal krusial di RUU Pemasyarakatan dan RKUHP


"Bahkan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi berniat membuat tenda untuk tahanan sementara karena mereka yang sudah selesai ditolak Kanwil Kumham untuk ditempatkan di lapas karena kelebihan kapasitas," ujarnya.

Karena itu dia menilai persoalan kelebihan kapasitas di lapas akan teratasi dengan RUU KUHP dan RUU PAS sehingga disayangkan kalau pemerintah menunda penyelesaian kedua RUU tersebut.

Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari mengatakan kedua RUU tersebut sebenarnya merupakan "carry over" dari Prolegnas Prioritas 2020 karena sudah dibahas di Tingkat I pada periode 2014-2019.

Dia mengusulkan kalau pemerintah tidak memasukan kedua RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka waktu setahun ini digunakan untuk dialog dan menyerap aspirasi serta partisipasi publik terkait kedua RUU tersebut.

"Diskursus harus dilakukan, gunakan untuk membangun komunikasi dengan semua elemen karena pemerintah menjadi yang terdepan dalam hal ini. Karena langkah itu merupakan kunci agar kerja legislasi mendapatkan dukungan publik," katanya.

Dalam Raker tersebut, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan RUU KUHP dan RUU PAS merupakan RUU "carry over" dari periode lalu sehingga akan mudah untuk mengangkat kembali untuk dibahas.

Dia menilai Prolegnas merupakan sesuatu yang sangat dinamis dan kedua RUU termasuk "carry over" maka akan mudah untuk diangkat atau dimasukan kembali dalam Prolegnas.

Yasonna menjelaskan, terkait kelebihan kapasitas di lapas, pemerintah mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi persoalan tersebut dan revisi UU tersebut yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Lebih dari 50 persen kapasitas di lapas diisi oleh kasus narkotika karena itu kami mendorong adanya perubahan UU Narkotika untuk mengatasi kepadatan kapasitas di Lapas," katanya.

Menurut dia, pemerintah sangat mendorong konsep keadilan restoratif yang ada dalam RKUHP namun untuk sementara RUU tersebut belum bisa dibahas padahal pada periode lalu sudah dibahas dan sebenarnya prosesnya tinggal 10 persen lagi menjadi UU.

Namun dia menilai, beberapa waktu ini banyak RUU prioritas yang harus diselesaikan pemerintah bersama DPR padahal RKUHP tinggal melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat sehingga orang tidak mempersepsikan yang berbeda.

Baca juga: Komisi III bahas pasal substansi RUU KUHP-Pemasyarakatan

Baca juga: Komisi III bahas kelanjutan RUU KUHP dan Pemasyarakatan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020