Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan Musyawarah Nasional Ke-10 MUI akan merumuskan dakwah dengan cara yang ma'ruf (baik) bukan mungkar (dilarang agama).'amar ma'ruf nahi mungkar' harus dilakukan dengan cara-cara baik
"Jadi 'amar ma'ruf nahi mungkar' harus dilakukan dengan cara-cara baik bukan dengan cara-cara yang dilarang agama," kata Zainut di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan MUI ke depan akan terus memantapkan peran dan fungsinya dalam melaksanakan tugas "amar ma'ruf nahi mungkar" (mengajak pada kebaikan, mencegah hal-hal yang dilarang oleh agama).
Baca juga: Munas MUI bahas fatwa vaksin COVID-19
Menurut dia, terjadi fenomena di tengah umat tugas mulia mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan cara-cara yang kurang santun.
"Orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar," kata dia.
Baca juga: MUI sesalkan kerumunan picu klaster COVID-19
Pemahaman seperti itu, kata dia, adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik "amar ma'ruf" maupun "nahi mungkar" harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila.
Zainut mengatakan tidak boleh atas nama mencegah kemungkaran dengan kata-kata yang kasar, menebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, ghibah, namimah (adu domba) dan teror atau membuat ketakutan pihak lain.
Baca juga: Pemilihan ketua umum MUI yang baru dengan sistem formatur
Dalam Al Quran, kata dia, umat Islam diperintahkan untuk mengajak atau berdakwah dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang baik.
"Untuk hal tersebut, diharapkan Munas Ke-10 MUI dapat merumuskan panduan etika dakwah yang dapat dijadikan panduan oleh para da'i, muballigh dan tokoh masyarakat dalam menunaikan tugas mulia," katanya.
Baca juga: Munas MUI X digelar luring dan daring
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020