Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) intensif menyosialisasikan tantangan perubahan paradigma penanganan bencana dari responsif menjadi preventif, tingginya resiko bencana di Maluku Utara untuk tahun 2020-2024.Sosialisasi merupakan komitmen pemerintah terkait pentingnya aspek penanggulangan bencana dalam pembangunan nasional, karena Indonesia membutuhkan suatu perencanaan penanggulangan bencana jangka panjang
"Sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah terkait pentingnya aspek penanggulangan bencana dalam pembangunan nasional, karena Indonesia membutuhkan suatu perencanaan penanggulangan bencana jangka panjang," Kata Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Dody Usodo Hargo ketika membuka Rakor Penanggulangan Kebennacaan Malut, Senin.
Sehingga pada 11 September 2020, Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 telah diterbitkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2020, Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memperoleh ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, menuju Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Pelatihan kebencanaan bagi ASN di daerah masih kurang
Selain itu, kegiatan ini mendorong pemahaman dan perumusan tindaklanjut terhadap RIPB 2020-2044 melalui rapat koordinasi daerah, karena sesuai Perpres tersebut, RIPB Tahun 2020-2044 merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Polri dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dia menyebut, Perpres ini merupakan merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam RPJMN dan RPJMD. Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, dilaporkan kepada Presiden melalui Menko PMK”, tutur Deputi Dody saat membuka rapat koordinasi.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut Perpres RIPB, saat ini BNPB sedang mengkoordinasikan penyusunan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) 2020-2024, menyiapkan Sekretariat Nasional RIPB, revisi Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB No.4 Tahun 2008), serta melakukan bimbingan teknis dan asistensi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara, Yunus Badar, menyampaikan beberapa tantangan terkait penanggulangan bencana di Maluku Utara, yaitu belum dimilikinya Perda Penanggulangan Bencana dan belum diperbaharuinya Dokumen Kajian Risiko Bencana di provinsi tersebut.
Baca juga: Membangun ketangguhan kebencanaan di tengah ancaman pandemi
"Namun dengan adanya RIPB, diharapkan dapat mengakomodir semua mengenai Sistem Penanggulangan Bencana dari pusat sampai ke daerah, adanya sinergitas dengan semua sektor terkait penanggulangan bencana, serta lebih terarah dan profesional dalam tata kelola penanggulangan bencana ke depan," ujarnya.
Asdep Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Ponco Respati Nugroho, mencatat beberapa kesimpulan dari rakor ini, yaitu bahwa RIPB 2020-2044 menjadi pijakan bersama untuk membangun regulasi, kelembagaan dan investasi penanggulangan bencana. Dirumuskan pula rekomendasi untuk menjadikan penanggulangan bencana sebagai program prioritas dalam hal komitmen pimpinan, sinkronisasi perencanaan, serta sinergitas instansi. Selain itu diperlukan sosialisasi dan edukasi ke Pimpinan daerah dan BPBD secara nasional untuk penyiapan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah sebagai pelaksanaan RIPB.
Selanjutnya, direkomendasikan juga dokumen perencanaan penanggulangan bencana harus dilengkapi dengan skenario investasi penanggulangan bencana serta penguatan kelembagaan BPBD.
Hadir juga pada rakor tersebut perwakilan dari Sekretariat Kabinet, BMKG Malut, pimpinan dan pejabat OPD tingkat Provinsi Malut serta para Kalaksa BPBD Kabupaten/Kota di Provinsi Malut.
Baca juga: Mitigasi bencana mulai penyediaan peta kebencanaan skala operasional
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020