"Pada masa yang sama, tindakan pembendungan perlu terus dilaksanakan bagi mencegah dan mengurangi jumlah kasus-kasus COVID-19 semininal mungkin atau pun hingga kasus tuntas melalui PKPB," ujar Moh Redzuan Yusof, Menteri Tugas-Tugas Khusus Kantor Perdana Menteri ketika menjawab anggota dewan dalam pembahasan Undang-Undang Budget 2021 di Gedung Parlemen, Kuala Lumpur, Senin.
Sejumlah anggota parlemen menanyakan sejumlah isu termasuk isu kekeliruan tentang SOP yang dilaksanakan selain meminta pemerintah agar keputusan pelaksanaan PKPB dan SOP PKPB ditambah terutama memberi keseimbangan aktivitas harian masyarakat dan memastikan aktivitas ekonomi dapat bergerak sehingga memberi pendapatan kepada rakyat.
Untuk informasi, kata politikus Partai Bersatu tersebut, PKPB yang dilaksanakan adalah berdasarkan Penilaian Risiko (Risk Assesment) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) bagi setiap kawasan. Penilaian ini memperhatikan jumlah kasus COVID-19 dan tingkat keterjangkitan dalam lokalitas tersebut.
"Penerapan kawalan pergerakan ini adalah berdasarkan kepada Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 [Akta 342]. Di bawah undang-undang ini, SOP tertentu telah dikeluarkan untuk dipatuhi oleh masyarakat bagi mencegah dan memutuskan rantaian COVID-19 ini," katanya.
Peraturan dan SOP ini diterapkan secara terus menerus sepanjang tempo PKP oleh lembaga-lembaga yang telah diberi wewenang di bawah Undang-Undang 342.
"Meskipun demikian, pemerintah senantiasa memahami akan jerih rakyat dalam menanggulangi kemerosotan ekonomi yang sedang dialami dalam tempo penularan COVID-19," katanya.
Karena itu, ujar dia, SOP ini senantiasa diperbarui dari waktu ke waktu dan diperbaiki serta bersifat dinamik mengikuti keperluan rakyat.
Baca juga: Asosiasi Medis Malaysia tolak darurat nasional
Baca juga: Malaysia batasi 10 persen WFO saat PKPB
Baca juga: Malaysia catat COVID-19 harian tertinggi dengan 1.755 kasus
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020