Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan untuk mengkaji lebih dalam kebijakan pelaksanaan sekolah tatap muka sesuai instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan Desember.belum bisa memastikan kegiatan tatap muka sekolah kapan bisa dilaksanakan karena harus melihat dulu perkembangan pandemi Coona Virus Desease 2019 (COVID-19)
"Mengenai tatap muka di sekolah, kami sudah mendengar arahan dari kementerian, tapi kami akan lebih jauh lagi mengkaji, karena kondisinya di setiap daerah beda-beda," kata Anies di Jakarta, Senin.
Anies mengatakan belum bisa memastikan kegiatan tatap muka sekolah kapan bisa dilaksanakan karena harus melihat dulu perkembangan pandemi Coona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Baca juga: DKI perpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020
"Prinsip kita adalah keselamatan bagi anak-anak, bahkan kalau ingat di Jakarta termasuk yang paling awal untuk menutup kegiatan di sekolah, sejak 16 Maret (sebelum PSBB)," ujarnya.
Selain itu, kata Anies, pihaknya akan mengonsultasikan lebih lanjut dengan para ahli di bidang kesehatan dan di bidang pendidikan terkait tatap muka sekolah sehingga keputusan itu akan berdasarkan situasi di Jakarta.
"Jadi saat ini belum ada keputusan apakah bulan Januari itu akan mulai belajar di sekolah atau tidak, nanti kita akan komunikasi," tuturnya.
Baca juga: Soal instruksi Mendagri, Wagub DKI tegaskan patuh terhadap aturan
Sebelumnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan pembelajaran tatap muka harus dimulai karena sistem jarak jauh dengan daring dan luring disebut "tidak ideal dan memiliki banyak kelemahan".
Pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Januari tahun depan akan serentak dilakukan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Kendati keputusan ini diberlakukan secara serentak mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi tetapi pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk mengambil keputusan wilayah mana yang bisa segera dilakukan pembelajaran tatap muka.
Dalam waktu sebulan ini pula, Kemendikbud akan menyiapkan berbagai aturan yang diperlukan untuk membantu sekolah dan guru dalam menyiapkan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Anies tanda tangani Perda penanggulangan COVID-19
Pada konferensi pers yang digelar Jumat (20/11), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyatakan walau keputusan membuka sekolah berada di tangan pemerintah daerah, tapi pembukaan sekolah juga harus disetujui kepala sekolah dan perwakilan orang tua murid.
"Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan, maka sekolah tidak diperkenankan dibuka," kata Nadiem.
Kalaupun sekolah nantinya kembali dibuka, Nadiem menyebut orang tua tetap berhak menentukan apakah anak mereka akan mengikuti proses pembelajaran tatap muka di sekolah atau tidak.
"Orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka. Hak terakhir dari siswa individu, walau sekolahnya sudah tatap muka, masih ada di orang tua," kata Nadiem.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020