Kalangan pengendara angkutan umum di Jakarta Timur meminta program Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dengan harga Premium melalui program Langit Biru Pertamina dapat diperpanjang.kebijakan itu tepat diterapkan di tengah pandemi COVID-19 saat ini yang membuat ekonomi sopir angkutan umum menurun
"Pengennya bisa ditambah 1,5 tahun lah supaya ke depan kami bisa adaptasi dulu. Harga tidak langsung melonjak," kata sopir angkutan umum trayek Kampung Malayu-Bekasi, Paidi, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Legislator apresiasi Program Langit Biru Pertamina
Paidi mengatakan 1,5 tahun adalah waktu yang ideal bagi pengusaha angkutan umum untuk beradaptasi dengan Pertalite sebagai bahan bakar kendaraan.
Pertamina menerapkan harga khusus pertalite di Jakarta Timur mulai Minggu (22/11) melalui Program Langit Biru (PLB), harga khusus pertalite kini hanya Rp6.450 per liter, atau turun Rp1.200 dari harga normal hingga enam bulan ke depan.
Paidi mengatakan kebijakan itu tepat diterapkan di tengah pandemi COVID-19 saat ini yang membuat ekonomi sopir angkutan umum menurun.
Baca juga: Uji emisi di Jakarta Selatan diikuti 421 kendaraan
"Kalau pendapatan sopir angkot ada bagusnya, jadi tidak terlalu memberatkan, kita justru merasa terbantu di saat pandemi ini. Jadi terbantu banget Pertalite harga premium," katanya.
Sementara itu pengendara ojek online, Rizky Patriot, mengatakan program tersebut sangat bermanfaat untuk kalangan ojek online yang bergantung pada BBM.
"Berharap programnya bisa terus, apalagi kita driver, bahan bakar sangat penting. Sangat terbantu sekali sama program ini," katanya.
Sejumlah pengendara angkutan umum tampak antusias mengantre di jalur Pertalite Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Otista Raya, Kampung Melayu, Cawang, Jakarta Timur, Senin petang.
Baca juga: Kualitas udara Jakarta membaik saat Idul Fitri
Unit Manager Communication, Relation & CSR Marketing Operation Region III, Eko Kristiawan, dalam keterangan tertulis mengatakan program edukasi dan promosi ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Program ini menyasar kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, angkot, dan transportasi publik pelat kuning," kata Eko.
Di Jakarta Timur terdapat 51 SPBU yang menerapkan harga khusus pertalite mulai Minggu (22/11).
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020