Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, Selasa, mengatakan rencana pengajuan kasasi atas Wisma Persebaya itu disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya pada saat rapat dengar pendapat di Komisi A, Senin (22/11) kemarin.
"Rapat kemarin sebenarnya membahas rencana anggaran dan kebijakan dinas tanah pada pembahasan RAPBD Surabaya 2021, mulai dari surat ijo, pemanfaatan aset hingga retribusi tanah. Saat itu, saya menyelipkan pertanyaan terkait Karanggayam," katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya tegaskan Wisma Persebaya masih jadi asetnya
Menurut dia, surat resmi salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sudah diterima dua belah pihak baik dari Pemkot Surabaya maupun Persebaya sejak Rabu (18/11).
Imam mengatakan bahwa Pemkot Surabaya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap. "Kalau dihitung-hitung, deadline pemkot sampai 8 Desember. Kalau lewat dari batas waktu itu artinya dianggap menerima," katanya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan surat putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Surabaya sudah sampai di Pemkot Surabaya.
Baca juga: PN Surabaya kabulkan gugatan Persebaya terkait sengketa Karanggayam
"Saat ini sedang dalam pembahasan. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara (JPN) dari kejaksaan," katanya.
Maria Theresia yang kerap dipanggil Yayuk mengatakan tidak menutup kemungkina Pemkot Surabaya akan mengajukan kasasi.
Saat ditanya soal rencana pengembangan Karanggayam? Yayuk mengatakan belum ada rencana pemanfaatan. Namun, lanjut dia, yang jelas lapangan itu tidak akan beralih fungsi, melainkan tetap jadi lapangan sepakbola. Pemkot Surabaya belum memiliki rencana pengembangan di area itu.
Baca juga: Risma : Pengosongan Wisma Persebaya untuk pengamanan aset
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020